PENGABULAN DAN CARA PENYELESAIAN PINJAMAN BERMASALAH TERHADAP PEMBERI PINJAMAN PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM DANA MANDIRI BERDASARKAN STANDAR OPRASIONAL PROSEDUR
Abstract
Ekonomi sebagai sector pembangunan Negara, juga dibangun atas dasar semangat gotong royong, lahirlah koperasi sebagai sebuah sistem pemberdayaan ekonomi Negara yang berbasis kkerakyatan dan berdasrkan semangat gotong royong, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dalam Bab 1 Ketentuan Umum dalam pasal 1 ayat (1) koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Permasalahan yang dihadapi dalam hal ini adalah mengenai prosedur pengabulan pinjaman terhadap pemberian peminjaman dan upaya penyelesaian ppinjaman bermaalah pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami prosedur peminjaman dan penyelesaian pinjaman pada KSP Dana Mandiri. Metode yang digunakan yuridis Empiris. Dalam proses pengabulan pinjaman, seseorang harus memenuhi persyaratan yang ditentukan berdasarkan Standar Oprasional Prosedur KSP Mandiri. Dalam hal penyelesaian pinjaman dilakukan dengan pendekatan pada nasabah dengan beberapa solusi. Pelaksanaannya dengan penagihan melalui kantor dan penagihan kelapangan.
Kata Kunci: Penyelesaian, Lembaga Koperasi, Pinjaman Bermasalah