PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) “DESA PEKRAMAN BEDHA” KABUPATEN TABANAN
Abstract
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan salah satu lembaga keuangan desa, berfungsi untuk menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan deposito dari krama desa, dan memberikan kredit hanya kepada krama desa. Pemberian kredit dengan jaminan fidusia kepada krama desa oleh LPD di Desa Pekraman Bedha Kabupaten Tabanan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui alasan-alasan yang menjadi dasar pertimbangan dan pelaksanaan LPDDesa Pekraman Bedha memberikan kredit dengan jaminan fidusia serta untuk mengetahui cara penyelesaian yang dilakukan terhadap krama desa sebagai debitur melakukan wanprestasi.Dalam penulisan ini pendekatan masalah yang dipergunakan adalah pendekatan secara yuridis empiris, yaitu penelitian yang menitikberatkan pada fakta dilapangan dan diperkuat dengan penelitan kepustakaan.
Kata Kunci : Kredit, JaminanFidusia, Lembaga Perkeditan Desa, Desa Pekraman Bedha