PERLINDUNGAN HUKUM HAK WARIS BAGI AHLI WARIS YANG DALAM KEADAAN TAK HADIR DAN PULANG KEMBALI
Abstract
Perlindungan hukum hak waris terhadapahli waris yang dalam keadaan tak hadir dan pulang kembali berdasarkan KUHPerdata dilatar belakangi oleh banyaknya permasalahan yang terjadi dalam pembagian warisan, pengunaan hukum yang akan digunakan penyelesaiannya pun mengacu kepada KUHPerdata. Permasalahan yang akan di bahas dalam tulisan ini adalah mengenai perlindungan hukum terhadap ahli waris yang dalam keadaan tak hadir dan pulang kembali terhadap hak-haknya sebagai ahli waris terhadap harta warisan dan pembagiannya.
Penulisan tulisan ini menggunakan metotode penelitian normatif, yang untuk mencari bahan-bahan yang kemudian dikaji menggunakan peraturan perundang-undangan dan literatur sebagai bacaan.Jenis pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan konseptual.
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ahli waris yang dalam keadaan tak hadir tersebut meninggal dunia, maka ahli waris tersebut masih berhak seluruhnya atas harta warisan tersebut dan dapat menggugatnya apabila tidak mendapatkan warisan sebagaimana haknya yang seharusnya didapatkan.