PENERAPAN MEDIASI PERBANKAN DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PT. BPR DEWANGGA BALI ARTHA
Abstract
Perbankan di Indonesia dalam memenuhi fungsinya pada umumnya masih menghadapi berbagai masalah-masalah yang sangat mendasar sampai saat ini. Pengupayaan penanganan kredit sebaiknya dilakukan dari berbagai sisi, salah satunya dengan melalui penerapan mediasi perbankan. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana pengaturan mediasi perbankan dalam kaitannya dengan penyelesaian kredit macet dan penerapan mediasi perbankan dalam penyelesaian kredit macet pada PT. BPR Dewangga Bali Artha. Penelitian ini penting dilakukan dikarenakan masyarakat yang mempunyai permasalahan perbankan dapat mengetahui dan menyelesaikan permasalahannya dengan salah satu alternative yaitu melalui mediasi perbankan karena lebih efektif dan efisien untuk semua kalangan. Dalam penelitian ini metode yang digunakan ialah metode penelitian hukum empiris. Sumber data dalam penelitian ini ialah data primer dan skunder, data premier diperoleh secara langsung dari penelitian dilapangan yang berupa keterangan atau wawancara dari pihak terkait sedangkan data sekunder ini berasal dari penelitian pustaka yang melalui literatur, peraturan perundang-undangan, buku-buku serta dokumen-dokumen resmi. Dari hasil dalam penelitian ini disimpulkan bahwa pengaturan tentang mediasi perbankan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. Pada PT. BPR Dewangga Bali Artha menyelesaikan sengketa kredit macet dengan cara mediasi sederhana di mana hanya dihadiri oleh pihak internal bank dan nasabah. Dalam penerapan penyelesaian sengketa perbankan, agar dapat menjamin dalam tumbuhnya kesadaran dan partisipasi dari masyarakat yang luas maka perlunya sosialisasi dan edukasi tentang mediasi perbankan yang harus lebih diperluas.