KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PENETAPAN HARGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Abstract
Tulisan ini berjudul Kajian Yuridis Terhadap Perjanjian Penetapan Harga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui perjanjian penetapan harga sebagai bentuk perjanjian yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan pendekatan hukum yang digunakan dalam perjanjian penetapan harga berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu dikaji dengan pendekatan perundang-undangan. Perjanjian penetapan harga merupakan bentuk perjanjian yang dilarang berdasarkan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Perjanjian penetapan harga dikaji dengan menggunakan pendekatan hukum per se illegal dan rule of reason.