KEDUDUKAN KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI

  • Mitia Intansari
  • I Made Walesa Putra

Abstract

Tulisan ini berjudul “Kedudukan Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Dalam Hal Debitur Wanprestasi. Dari uraian tersebut timbul permasalahan yaitu bagaimanakah kedudukan bank pemegang hak tanggungan dalam hal debitur wanprestasi? Dan upaya hukum yang dapat dilakukan kreditur (bank) dalam hal debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan? Metode penulisan menggunakan metode normatif yang bersifat deskritif, yaitu dengan melihat permasalahan yang ada dari peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang mengatur masalah mengenai kedudukan bank pemegang hak tanggungan. Kesimpulannya kedudukan kreditur dalam perjanjian jaminan Hak Tanggungan adalah memiliki kedudukan yang diutamakan dari kreditur-kreditur lainnya dan mempunyai hak mendahului dalam pelunasan hutang. Kreditur ini disebut sebagai Kreditur Preference. Dan bentuk penyelesaian apabila debitur wanprestasi perjanjian Hak Tanggungan adalah ganti kerugian.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
INTANSARI, Mitia; WALESA PUTRA, I Made. KEDUDUKAN KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 2, apr. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/20941>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Kedudukan, Kreditur, Wanprestasi, Hak Tanggungan