PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PERUSAHAAN PIALANG BERJANGKA
Abstract
Tulisan yang berjudul perlindungan hukum terhadap nasabah perusahaan pialang berjangka mengangkat permasalahan tentang bagaimanakah perlindungan hukum terhadap nasabah perusahaan pialang berjangka yang dibubarkan dan serta tanggung jawab dari perusahaan pialang berjangka yang dibubarkan terhadap nasabahnya.Akibat dari pelanggaran-pelanggaran aturan yang di buat oleh perusahaan pialang dapat mengakibatkan pencabutan ijin perusahaan oleh lembaga Negara dan karena modal dari nasabah yang ada pada perusahaan pialang adalah bagian dari perusahaan, maka pencabutan ijin ini dapat merugikan pihak nasabah ataupun masyarakat.
Dengan mengunakan metode penelitian yuridis empiris dan yuridis normatif dengan menganalisa terhadap peraturan undang-undang Nomor 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka dan komoditi serta melakukan pendekatan dengan penilitian di lapangan ditujukan pada penerapan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah memperoleh kesimpulan bahwa Perlindungan hukum terhadap nasabah perusahaan pialang berjangka yang dibubarkan merupakan hak dari setiap nasabah ataupun masyarakat yang diberikan oleh Negara dan dijalankan oleh lembaga Negara dalam hal perdagangan berjangka komoditi yaitu badan pengawas perdagangan berjangka dan komoditi (BAPPEBTI) yang secara aktif mengeluarkan berbagai regulasi dan peraturan untuk menjaga kepentingan para pihak dalam kegiatan perdagangan berjangka dan komoditi, dengan wewenang yang diberikan kepada bappebti maka masyarakat atau nasabah mendapatkan perlindungan secara represif dan preventif.
Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
MAHENDRA, Anak Agung Gede; PUSPAWATI, I Gusti Ayu; SUTAMA, Ida Bagus Putu.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PERUSAHAAN PIALANG BERJANGKA.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 2, apr. 2016.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/20547>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
perlindungan hukum, perusahaan, nasabah, perdagangan berjangka