PENGOPLOSAN BERAS DALAM KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA DENPASAR
Abstract
Skripsi ini berjudul “Pengoplosan Beras Dalam Kaitannya Dengan Perlindungan Konsumen ”.Pengoplosan Beras dilakukan dengan maksud untuk mengambil keuntungan tanpa mengindahkan kualitas. Dalam pengaturanpengoplosan berasmasihbanyakterjadipermasalahan mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen sehinggamenimbulkan suatu permasalahan hukum.Jenis penelitian metode pendekatan yuridis empiris, penelitian berupa studi empiris yang menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Dengan demikian tidak hanya sebatas mempelajari pasal-pasal perundang-undangan dan pendapat para ahli dan kemudian diuraikan, tetapi juga menggunakan bahan yang sifatnya empiris dalam rangka mengolah dan menganalisa data-data dari lapangan yang disajikan sebagai pembahasan.
Terdapatpermasalahan pertamayaitu bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen dari tindakan pengoplosan beras yang dilakukan oleh pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana konsumen tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Permasalahan kedua adalah bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen jika mendapat beras oplosan, tanggung jawab pelaku usaha terkait pengoplosan beras yang dilakukan oleh pelaku usaha adalah pengoplosan beras bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
WAHYU PERDANA PUTRA, I Gede; PUSPAWATI, I Gst. Ayu; PUTRAWAN, Suatra.
PENGOPLOSAN BERAS DALAM KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA DENPASAR.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, feb. 2016.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19130>. Date accessed: 05 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Pengoplosan Beras, Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab, Pelaku usaha