PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA ANGKUTAN UMUM TRANS SARBAGITA ATAS KESELAMATANNYA : STUDI PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS ( UPT ) TRANS SARBAGITA
Abstract
Kelancaran arus lalu lintas dan angkutan jalan mengalami masalah yangserius, karena terjadinya kemacetan yang paling serius di kawasan SARBAGITA (Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Tabanan). Dalam mengatasi permasalahan tersebut,Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perhubungan,Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali menggulirkan Program Angkutan Umum Trans SARBAGITA. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka
rumusan masalahnya adalah ;
1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pelaksanaan penyediaan jasa Angkutan di Kawasan SARBAGITA ?
2) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap keamanan pengguna jasa Angkutan Umum Trans SARBAGITA ? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris karena terdapat perbedaanantara ketentuan peraturan perundangan – undangan yang belum berlaku maksimal dengan pelayanan yang sudah disediakan oleh Pemerintah.Kesimpulan yang diperoleh adalah ; pelaksanaan penyedian jasa Angkutan Umum Trans SARBAGITA belum sesuai dengan yang diharapkan dan Perlindungan hukum bagi pengguna jasa Angkutan Umum Trans SARBAGITA masih belum optimal.
Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
ADITYA WIKRAMA, I Gst Ngr; DUNIA, Ngakan Ketut; DEDY PRIYANTO, I Made.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA ANGKUTAN UMUM TRANS SARBAGITA ATAS KESELAMATANNYA : STUDI PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS ( UPT ) TRANS SARBAGITA.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, feb. 2016.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19116>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Pengguna Jasa, Perlindungan Hukum, Angkutan Umum