PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS LAYANAN AIR MINUM DI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA DENPASAR

  • Made Putri Pradnya Parahita
  • I Gusti Ayu Puspawati

Abstract

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai perusahaan yang memproduksi atau mengolah air, sangat membutuhkan konsumen sebagai pelanggan. Dalam hubungan konsumen dengan produsen, konsumen sebagai pihak yang lebih lemah sudah sewajarnya mendapatkan perlindungan hukum. permasalahan yang akan dibahas bagaimana perlindungan hukum yang diberikan terhadap konsumen atas layanan air minum di PDAM kota Denpasar serta apakah faktor penyebab tidak terpenuhinya hak konsumen dalam mendapatkan air minum. penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara. hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen atas layanan air minum di PDAM Kota Denpasar adalah perlindungan hukum preventif serta faktor penyebab tidak terpenuhinya hak konsumen disebabkan dua faktor yaitu sumber air baku terbatas dan pendistribusian air minum.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
PUTRI PRADNYA PARAHITA, Made; PUSPAWATI, I Gusti Ayu. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS LAYANAN AIR MINUM DI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA DENPASAR. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 2, sep. 2015. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/15347>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Perlindungan Hukum, Konsumen, PDAM

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>