PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK MELALUI MEDIASI
Abstract
Tulisan yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Melalui Mediasi” adalah sebuah penelitian hukum normatif. Tujuannya untuk menganalisis sejauhmana perlindungan hukum terhadap nasabah bank melalui mediasi. Hal-hal yang dapat diajukan dalam mediasi guna memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah yaitu: Nasabah atau perwakilan nasabah dapat mengajukan upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi ke Bank Indonesia apabila nasabah merasa tidak puas atas penyelesaian pengaduan nasabah, sengketa yang dapat diajukan penyelesaiannya adalah sengketa keperdataan yang timbul dari transaksi keuangan yang memiliki tuntutan finansial paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan finansial yang diakibatkan oleh tuntutan immaterial, pengajuan penyelesaian sengketa tidak melebihi 60 (enam puluh hari) kerja saat tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan bank kepada nasabah, pelaksanaan proses mediasi sejak ditandatanganinya perjanjian mediasi sampai dengan penandatanganan akta kesepakatan oleh para pihak dilaksanakan dalam waktu 30 hari kerja dan dapat diperpanjang sampai dengan 30 hari berikutnya berdasarkan kesepakatan nasabah danbank, akta kesepakatan dapat memuat menyeluruh, kesepakatan sebagian, atau tidak tercapainya kesepakatan atau kasus yang disengketakan.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
DEWI JULIANTINI G., Ni Made; PURWANTI, Ni Putu.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK MELALUI MEDIASI.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 2, sep. 2015.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/15326>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Perlindungan Hukum, Nasabah Bank, Mediasi