HAK ISTIMEWA BAGI INVESTOR ASING DALAM BERINVESTASI DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL

  • Melya Sarah Yoseva
  • I Ketut Westra

Abstract

Judul dari penelitian hukum ini adalah Hak Istimewa Bagi Investor Asing Dalam Berinvestasi Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Jenis penulisan yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Permasalahan dalam penelitian hukum ini adalah hak istimewa investor asing dalam berinvestasi di Indonesia dan perlindungan hukum hak istimewa bagi investor asing jika terjadi sengketa. Hak istimewa bagi investor asing adalah hak istimewa yang berkaitan dengan kesatuan kepabeanan, wilayah perdagangan bebas, pasar bersama, kesatuan moneter kelembagaan yang sejenis, dan perjanjian antara pemerintah Indonesia dan pemerintah asing yang bersifat bilateral, atau multilateral yang berkaitan dengan hak istimewa tertentu dalam penyelenggaraan penanaman modal. Perlindungan hukum hak istimewa bagi investor asing jika terjadi masalah/sengketa, antara lain melalui pemberian ruang untuk menyelesaikan sengketa investasi antara investor dengan pemerintah Republik Indonesia melalui lembaga arbitrase, hal ini tertuang dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
SARAH YOSEVA, Melya; WESTRA, I Ketut. HAK ISTIMEWA BAGI INVESTOR ASING DALAM BERINVESTASI DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 2, sep. 2015. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/15304>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Investor Asing, Hak, Sengketa

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>