KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN TANDATANGAN PADA DOKUMEN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Abstract
Dokumen elektronik yang ditandatangani dengan sebuah digital signature dapat dikategorikan sebagai bukti tertulis namun terdapat suatu prinsip hukum yang menyebabkan sulitnya pengembangan penggunaan dari dokumen elektronik yakni adanya syarat bahwa dokumen tersebut harus dapat dilihat, dikirim dan disimpan dalam bentuk kertas. Adapun permasalahan yang dihadapi yaitu: bagaimanakah pengaturan hukum pembuktian dalam acara perdata di Indonesia? Dan bagaimanakah kekuatan pembuktian dengan menggunakan tandatangan elektronik pada dokumen elektronik dalam hukum acara perdata? Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian yuridis normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pengaturan mengenai sistem hukum pembuktian di Indonesia diatur dalam KUHPerdata, HIR bagi golongan Bumi Putera, untuk daerah Jawa dan Madura dan RBg berlaku bagi golongan Bumi Putera untuk daerah luar Jawa dan Madura. Kekuatan pembuktian dari Dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik didalam hukum pembuktian di Indonesia, diakui esensinya setelah diatur di dalam UU ITE bahwa informasi elektronik/dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
VISKY SARUJI, Putri; A. MARTANA, Nyoman.
KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN TANDATANGAN PADA DOKUMEN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERDATA.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 2, sep. 2015.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/15299>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
pembuktian, tandatangan, dokumen, elektronik