Hak Untuk Dilupakan Sebagai Implementasi Perlindungan Hukum Korban Cyberbullying (Studi Komparatif Indonesia dengan Korea Selatan)
Abstract
This study aims to determine legal policies regarding cyberbullying in Indonesia dan South Korea, forms of legal protection, fulfillment of the right to be forgotten and so that Indonesia can have legal arguments that side with victims as a form of protection for victims of cyberbullying. This normative juridical law research is complemented by interviews and uses comparative, statutory, and conceptual approaches. The results of this study indicate that Indonesia has not been able to exercise the right to be forgotten in dealing with cyberbullying because there needs to be a precise mechanism in its legal policies. In addition, the lack of socialization regarding the implementation of the right to be forgotten for victims of cyberbullying causes low public awareness in reporting. Therefore, strategic steps are needed, such as issuing a Ministerial Regulation regarding the mechanism for deletion, the existence of a particular complaint, contacting persons, and conducting outreach and education to the public. Hence, they want to report on acts of cyberbullying.
Downloads
References
Rahardjo, Satijipto., (2000). Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rosadi, S.D. (2015). Cyber Law: Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional dan Nasional, Refika Aditama, Jakarta.
Setiono. (2004). Rule of Law (Supremasi Hukum). Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Siregar, Gomgom T.P, Rudolf Silaban., (2020). Hak-Hak Korban dalam Penegakan Hukum Pidana, CV. Manhaji: Medan.
Sitompul, J. (2012). Cyberspace Cybercrime Cyberlaw, Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa, Jakarta.
Waluyo, B. (2012). Viktimologi: Perlindungan Saksi dan Korban. Jakarta: Sinar Grafika.
Ampri, A. I. I., Muhammad D. A, (2022). Hak Untuk Dilupakan: Penghapusan Jejak Digital sebagai Perlindungan Selebriti Anak dari Bahaya Deepfake, Jurnal Yustika, 25(1), 25 – 39. doi: https://doi.org/10.24123/yustika.v25i01.5091
Christianto, H. (2020). Konsep Hak Untuk Dilupakan sebagai Pemenuhan Hak Korban Revenge Porn Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Mimbar Hukum, 32(2), 175 – 192. doi: https://doi.org/10.22146/jmh.51110
Hana, D.R., Suwarti. (2020). Dampak Psikologis Peserta Didik yang Menjadi Korban Cyberbullying, Psisula: Prosiding Berkala Psikologi, (1). doi: http://dx.doi.org/10.30659/psisula.v1i0.7685
Hoff, D. L., Sidney, N. M. (2009). (2009), Cyberbullying: Causes, Effects, and Remedies, Journal of Educational Administration, The University of Maine, Orono, Maine, USA. 652 – 666. doi: https://doi.org/10.1108/09578230910981107
Lee, J. (2016). What The Right to be Forgotten Means to Companies: Threat or Opportunity? Procedia Computer Science 91. 542 – 546. doi: https://doi.org/10.1016/j.procs.2016.07.138
Leiser, M.R. (2020). Private Jurisprudence and The Right to be Forgotten Balancing Test, Computer Law & Security Review, 39, 105458, doi: https://doi.org/10.1016/j.clsr.2020.105458
Noval, S. M. R., Ahmad J. (2020). Menimbang Kembali Kehadiran Hak Untuk Dilupakan Penerapan dan Potensi Ancaman, Jurnal Legislasi Indonesia 17. 365 – 379. doi: https://doi.org/10.54629/jli.v17i3.586
Putri, Arini Ferya. (2022). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pornografi dan Penerapan Prinsip Right to be Forgotten di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 7 (1), 168 – 187. doi: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v7i1.12772
Rifauddin, M. (2016). Fenomena Cyberbullying Pada Remaja (Studi Analisis Media Sosial Facebook), Jurnal Ilmu perpustakaan, Informasi, dan Kearsipan Khizanah Al-Hikmah, 4(1), 35 – 44. doi: https://doi.org/10.24252/kah.v4i1a3
Saimima, I. D. S., Anita P. R. (2020). Anak Korban Tindak Pidana Perundungan (Cyberbullying) di Media Sosial dalam Perspektif Viktimologi, Jurnal Kajian Ilmiah (JKI), 2(2), 125 – 136. doi: 10.31599/jki.v20i2.102
Situmorang, D. D. B. (2019). Menjadi Viral dan Terkenal di Media Sosial, Padahal Korban Cyberbullying: Suatu Kerugian atau Keuntungan? Jurnal Penelitian dan Pengukuran psikologi, 8(10), 12 – 19. doi: https://doi.org/10.21009/JPPP.081.02
Snakenborg, J., Richar, V. A., Robert, A. G. (2011). Cyberbullying: Prevention and Intervention to Protect Our Children and Youth, Preventing School Failure, 55(2), 88 -95. doi: https://doi.org/10.1080/1045988X.2011.539454
Supriyatna, Bambang A. K. (2021). Sosialisasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2). doi: https://doi.org/10.33061/awpm.v5i2.5858
Wangid, M. N. (2016). Cyberbullying: Student’s Behavior in Virtual Worlds, Guidena Journal, 6(1), 38 – 47. doi: http://dx.doi.org/10.24127/gdn.v6i1.412 p. 40
Watts, L. K., Jessyca, W., Benito V., Phyllis L. B. (2016). Cyberbullying in Higher Education: A Literature Review, Computers in Human Behavior, 69. 1 – 28. doi: https://doi.org/10.1016/j.chb.2016.12.038 p. 3.
Hutasuhut, Lehavere Abeto., (2019). Penegakan Hukum Tindak Pidana Perundungan Dunia Maya (Cyberbullying) Terhadap Anak, Tesis Universitas Sriwijaya, Palembang.
Act On Promotion Of Information And Communication Network Utilization And Information.
Act On The Prevention Of And Countermeasures Against Violence In Schools.
General Data Protection Regulation.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4843, Sekretariat Negara, Jakarta)
Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5602. Sekretariat Negara. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3866, Sekretariat Negara, Jakarta).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara RI nomor 4168, Sekretariat Negara, Jakarta).
Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5602. Sekretariat Negara. Jakarta).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6842, Sekretariat Negara, Jakarta).
Google Spain SL and Google Inc. v Agencia Espanola de Proteccion de Datos (AEPD) and Mario Costeja Gonzalez, Judgement of The Court (13 May 2014).
Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Available from https://tte.kominfo.go.id/blog/5db508dce2467517f4493af9 diakses pada 9 Desember 2022 Pukul 01:17 WIB
United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF). Awavilable from https://www.unicef.org/press-releases/unicef-poll-more-third-young-people-30-countries-report-being-victim-online-bullying diakses 31 Desember 2022, pukul 17.08 WIB
Wawancara dengan AKBP Purnomo, bagian Direktorat Tindak Pidana Siber Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, pada tanggal 31 Oktober 2022.