Tanggungjawab Atas Beban Risiko Pemilik Kapal Yang Karam Karena Kecelakaan Dalam Pelayaran di Laut Indonesia

  • Hendra Yulis Priyanto Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo
  • Achmad Hasan Basri Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
  • Muchamad Huzaeni Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji terkait terbentuknya ikatan hukum antara para pihak dalam penyelengaraan pelayaran dan tanggung jawab beban risiko bagi pemilik kapal atas penyingkiran kerangka kapal yang karam akibat kecelakaan dalam pelayaran di laut Indonesia. Kajian ini mamanfaatkan bentuk penelitian normatif yang memanfaatkan pendekatan melalui Undang-Undang, serta pendekatan kasus. Hasil penelitian terbentuknya ikatan hukum dalam penyelenggaraan angkutan melalui laut terdiri dari dua pertama bersifat privat atau perdata menjadikan pondasi norma bagi pihak pada janji angkutan yang lahir dari kesepakatan. Kedua bersifat umum merupakan sandaran hukum yang berlaku dan bermanfaat bagi semua komponen yang terkait pada penyelenggaraan angkutan laut akan terikat berdasarkan hukum yang menyangkut kepentingan umum. Pembagian beban risiko dapat dilakukan melalui risk retention, risk sharing dan risk transfer. Bagi pemilik kapal yang tidak mengalihkan tanggung jawabnya atas penyingkiran badan kapal yang karam akibat kecelakaan dalam pelayaran di laut Indonesia dapat dimintai pertanggung jawaban secara mutlak akibat melanggar hukum berdasarkan beban risiko yang ditanggung sendiri (risk retention).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka
Buku
Bramantyo D., (2008). Manajemen Risiko Korporat. Jakarta: Penerbit PPM.
Darmawi H., (2006). Manajemen Risiko. Jakarta: Bumi Aksara.
Fahmi I., (2016). Manajemen Risiko (Teori, Kasus dan Solusi). Bandung: Alfabeta.
Indroes F. N., (2008). Manajemen Risiko Perbankan: Pemahaman Pendekatan 3 Pilar Kesepakatan Basel II Terkait Aplikasi Regulasi dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Kasidi., (2010). Manajemen Risiko. Bogor: Ghalia Indonesia.
Kelsen H., (2006). Teori Hukum Murni terjemahan Raisul Mutaqien. Bandung: Nuansa & Nusa Media.
Muhammad A., (1991). Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muhammad A., (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Panggabean H.P., (2012). Praktik Standaard Contract (Perjanjian Baku) Dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Bandung: PT. Alumni.
Purba H., (2005). Hukum Pengangkutan Di Laut Prespektif Teori Dan Praktek. Medan: Pustaka Bangsa Press.
Purwosutjipto H.M.N.., (2003). Pengertian Pokok Hukum Dagang, Buku 3 Hukum Pengangkutan. Jakarta: Djambatan.
Salim A., (1998). Asuransi dan Manajemen Resiko. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soekardono R.., (1984). Hukum Dagang Indonesia Jilid II. Cetakan 3. Jakarta: Raja wali pres.
Soeroso R., (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti., (1995). Aneka Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya.
Subekti., (1991). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa.

Jurnal
Anantyo S., & Susetyo H., Budiharto., (2012). Pengangkutan Melalui Laut. Jurnal Diponegoro Law Review. 1 (4). p. 1-7. http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr.
Andrizal., & Pasalbessy J. D., Anwar A. (2021). Aspek Interoperabilitas Antara Lantamal IX Dengan Kamla Zona Bahari Timur Dalam Penegakan Hukum Di Laut Maluku Ditinjau Dari Perspektif Harmonisasi Hukum. PAMALI: Pattimura Magister Law Review. 1 (2). p. 121-146. DOI: 10.47268/pamali.v1i2.621.
Basri A. H., & Rumawi., (2021). Perjanjian Jual Beli Dengan Sistem Angsuran dan Eksekusi Jaminan Fidusia setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum. 9 (10). p. 1830-1839. DOI: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i10.p09.
Hatta M., & Mochtar D. A., Ghufron M. AZ., (2021). Prinsip Tanggung Jawab Pengangkutan Pada Pengangkutan Laut di Indonesia. Bhirawa Law Journal. 2 (1). p. 142-148. DOI: https://doi.org/10.26905/blj.v2i1.5853.
Jabalnur., (2018). Tanggung Jawab Pengangkut dan Pengawas Pelayaran Pada Pelayaran Rakyat. Jurnal Halu Oleo Law Review. 2(2). p. 545-555. DOI: http://dx.doi.org/10.33561/holrev.v2i2.
Jamil N. K., & Rumawi., (2020). Implikasi Asas Pacta Sunt Servanda Pada Keadaan Memaksa (Force Majeure) dalam Hukum Perjanjian Indonesia. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum. 8 (7). p. 1044-1054. https://ojs.unud.ac.id/index.php /kerthasemaya/article/view/59799.
Jamil, N. K., Basri, A. H., & Sutopo, U. (2022). Kepastian Hukum Memorandum Of Understanding (Mou) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 Dalam Hukum Perjanjian Indonesia. Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan, 7(02), 189–201. https://doi.org/https://doi.org/10.24843/AC.2022.v07.i02.p2.
Kasih D. P. D., & Utami P. D. Y., (2021). Standard Contract on Banking Sector: Regulation and Description in Internal Banking Regulations. Jurnal Magister Hukum Udayana. 10 (2). p. 251-264. DOI:10.24843/JMHU.2021.v10.i02.p05.
Khilbran M. & Sakti W. I., (2019). Indentifikasi Faktor Risiko Human Error Dalam Penerapan Manajemen Sumber Daya Manusia di Perusahaan Jasa Kontruksi. Jurnal Muara Sains, Teknologi, Kedokteran dan Ilmu Kesehatan. 3 (1). p. 45-56. DOI: http://dx.doi.org/10.24912/jmstkik.v3i1.2210.
Sierrad M. Z., 7 Lisdiyono E., (2021). Rekonseptualisasi Perjanjian Jual Beli Putus Terkait Klaim Pengarang Terhadap Pemberlakuan Klausula Non Use. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penetilian Hukum 3 (1). p. 38-61. DOI: https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i1.269.
Sulaeman N. & Widyantoro A., (2018). Tanggung Jawab Konsorsium Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal. Jurnal Notaire. 1 (2). p. 323-340. DOI: 10.20473/ntr.v1i2.10954.
Utomo H., (2017). Siapa Yang Bertanggung Jawab Menurut Hukum Dalam Kecelakaan Kapal. Jurnal Legislasi Indonesia. 14 (1) p. 57-76.

Tesis
Yusran Y., (2019). Prinsip Pembagian Beban Risiko Overmacht Dalam Kontrak. Universitas Airlangga.

Internet
https://hubla.dephub.go.id/home/post/read/9153/kemenhub-ingatkan-pemilik-kapal-patuhi-aturan-tentang-penyingkiran-kerangka-kapal. (Diakses tanggal 1 maret 2022).
http://dephub.go.id/post/read/kemenhub-wajibkan-pemilik-angkat-kerangka-kapal-yang-tenggelam. (Diakses tanggal 1 maret 2022).
http://Dephub.Go.Id/Post/Read/Kemenhub-Wajibkan-Pemilik-Angkat-Kerangka-Kapal-Yang-Karam (Diakses tanggal 12 Januari 2022).
Soekarto,. Risiko dalam Kehidupan Masyarakat. p. 1.10. http://repository.ut.ac.id /3813/2/ADBI4211-M1.pdf. (Diakses tanggal 21 April 2022).

Peraturan Perundang Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 terkait Pelayaran;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 terkait Kenavigasian;
Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2020 terkait Pengesahan Nairobi International Convention On The Removal Of Wrecks, 2007;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2018 terkait perubahan kedua atas PM 71 Tahun 2013 terkait Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air.
Published
2023-04-30
How to Cite
PRIYANTO, Hendra Yulis; BASRI, Achmad Hasan; HUZAENI, Muchamad. Tanggungjawab Atas Beban Risiko Pemilik Kapal Yang Karam Karena Kecelakaan Dalam Pelayaran di Laut Indonesia. Kertha Patrika, [S.l.], v. 45, n. 1, p. 35-63, apr. 2023. ISSN 2579-9487. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/88224>. Date accessed: 05 may 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KP.2023.v45.i01.p03.
Section
Articles