Urgensi Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hak Cipta
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pentingnya
mediasi dalam penyelesaian sengketa Hak Cipta. Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan (statute approach) dan (conceptual approach). Hasil
penelitian menunjukan ada beberapa faktor yang patut untuk
dipertimbangkan sebagai alasan memilih mediasi dalam sengketa
Hak Cipta. Faktor tersebut adalah 1) Proses litigasi yang
memakan biaya yang tinggi (2) Mediasi merupakan solusi
alternatif berbagi hak cipta (3) Mediasi sebagai sarana
membangun jejaring dan reputasi Bisnis (4) Sulitnya pembuktian dalam sengketa Hak Cipta (5) Kehendak Pancasila
dalam penyelesaian pertikaian secara damai (5) litigasi dapat
merusak hubungan bisnis atau reputasi para pihak; (6) Mediasi
memperingan kerja hukum acara; (7) Mediasi sebagai budaya
hukum di Indonesia. Beberapa konsep yang harus dikembangkan
untuk keberhasilan mediasi yaitu Pertama, seorang mediator
yang handal dalam penyelesaian sengketa Hak Cipta mengingat
kompleksitas pengaturan hukum hak cipta. Kedua, Harmonisasi
Perma Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di
Pengadilan dengan UU Hak Cipta dengan mensinkronkan
pengecualian kewajiban mediasi di Pengadilan Niaga dengan
kewajiban mediasi dalam UU Hak Cipta. Ketiga, Proses Mediasi
harus bersifat informal agar para pihak yang terlibat merasa
saling di hargai dan tidak ada ketegangan yang memacu amarah.
Implikasi dari proses informal ini adalah terbangunnya jejaring
dan reputasi bisnis para pihak.
Downloads
References
Abildanwa, T. “Mediasi Penal Sebagai Upaya Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia Berbasis Nilai-Nilai Keseimbangan.” Jurnal Pembaharuan Hukum III, no. 1 (2016): 138–48.
Achmad Zen Umar Purba. “Arbitrase Dan Mediasi HKI Belum Dilirik.” Hukum Online, 2013.
Andi N Sommeng. “Pro Kontra Pembentukan Arbitrase Dan Mediasi HKI.” Jakarta, 2010.
Bagus Edhita Praja, Chrisna, Puji Sulistyaningsih, Budi Agus Riswandi, and Mulyadi. “Strengthening Waqf Institution To Develop Intellectual Property As a Waqf Asset.” Humanities & Social Sciences Reviews 8, no. 3 (2020): 610–17. https://doi.org/10.18510/hssr.2020.8365.
BBC. “RI Pelanggar Terburuk HKI Di Asia.” BBC, 2010.
BlackMann, Scott H., and Rebecca M. McNeill. “Alternative Dispute Resolution in Commercial Intellectual Property Disputes.” American Univerity Law Review 47 (1998): 1709–34.
Bunker, Matthew D., and Emily Erickson. “Transformative Variations: The Uses and Abuses of The Transformative Use Doctrine in Right of Publicity Law.” Washington Journal of Law, Technology & Art 14, no. 2 (2019): 139–59.
DJKI. “Permohonan Dan Pelindungan HKI Di Indonesia 2015-2019.” Jakarta, 2019.
Dwirachma, Fachrunisa, and Brian Amy Prastyo. “Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Hak Cipta Film Soekarno.” Universitas Indonesia, 2015.
Flora, HS. “Penal Mediation As An Alternative Model of Restorative Justice in The Criminal Justice System of Children.” International Journal of Business, Economics and Law 6, no. 4 (2015): 6–10.
Frans Hendra Winarta. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia Dan Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Herawati, Netty. “Implikasi Mediasi Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Terhadap Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan.” Perspektif 16, no. 4 (2011): 227–35.
HRS. “Rumitnya Pembuktian Hak Cipta.” hukumonline.com, 2012.
Karmuji. “Peran Dan Fungsi Mediator Dalam Penyelesaian Perkara Perdata.” Jurnal Ummul Qura VII, no. 1 (2016): 36–52.
Kurniawaty, Yuniar. “Efektivitas Alternatif Penyelesaian Sengketa ( Alternative Dispute Resolution On Intellectual Property Dispute ).” Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 2 (2017): 163–70.
Lawrence M Friedman. What Is a Legal System. new york city: W.W Norton and Company, 1984.
Makarao, Taufik. “Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak.” BPHN, 2013.
Margono, Suyud. “Prinsip Deklaratif Pendaftaran Hak Cipta.” Rechtsvinding 1, no. 2 (2015): 237–55.
Mertokusumo, and Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2007.
Moh. Mahfud MD. Penuangan Pancasila Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 2011.
Munawar, Akhmad, and Taufik Effendy. “Upaya Penegakan Hukum Pelanggaran Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Al’Adl VIII, no. 2 (2016): 125–37. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004.
Natsif, Fadli Andi. “Pancasila Dalam Perspektif Hukum Konstitusi Indonesia.” Jurisprudentie 4, no. 2 (2017): 122. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v4i2.4057.
Nonet, P., & Selznick, P. Hukum Responsif Pilihan Di Masa Transisi. Jakarta: HuMa, 2013.
Nugrahani, Rr Aline Gratika. “Pelanggaran Hak Cipta Sebagai Dampak Perkembangan Teknologi.” Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum 1, no. 1 (2018): 1–6.
Özbek, Mustafa Serdar. “The Principles and Procedure of Penal Mediation in Turkish Criminal Procedure Law.” Ankara Law Review 8, no. 2 (2012): 153–220.
Rahardjo, Satjipto. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: kompas, 2008.
Raharjo, Satjipto. Masalah Penegakan Hukum. Bandung: Sinar Baru, 1983.
RI, DPR. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pub. L. No. 28 (2014).
Riolita, Rizki. “Analisis Yuridis Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Terhadap Sertifikat Ganda Di Kantor Pertanahan Kota Semarang.” Indonesian Journal Of Criminal Law Studies 1, no. 1 (2016): 57–75.
Rosenblatt, Elizabeth. “Fair Use As Resistance.” SSRN Electronic Journal 9, no. 2 (2019): 377–400. https://doi.org/10.2139/ssrn.3348551.
Sindo. “Indonesia Lemah Soal Perlindungan Kekayaan Intelektual.” SINDO, 2016.
Soerjanto Poespowardojo. Filsafat Pancasila : Sebuah Pendekatan Sosio-Budaya. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Sofyan, Andi. “Penal Mediation in Health Law.” Journal of Research in Humanities and Social Science 3, no. 12 (2015): 1–7.
Sudjana, Sudjana. “Implikasi Doktrin ‘Fair Use’ Terhadap Pengembangan Ilmu Pengetahuan Oleh Akademisi (Dosen) Atau Peneliti Dalam Perspektif Hukum Hak Cipta.” Veritas et Justitia 4, no. 2 (2018): 493–514. https://doi.org/10.25123/vej.2993.
Sulardi, and Yohana Puspitasari Wardoyo. “Kepastian Hukum, Kemanfaatan, Dan Keadilan Terhadap Perkara Pidana Anak (Kajian Putusan Nomor 201/Pid.Sus/2014/PN.Blt).” Jurnal Yudisial 8, no. 3 (2015): 251–68. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004.
Tampongangoy Grace Henni. “Lex et Societatis , Vol. III/No. 1/Jan-Mar/2015” III, no. 1 (2015): 160–69.
Taufikkurahman. “Alternative Dispute Resolution Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen.” Iqtishadia 2, no. 1 (2015): 22–43.
USTR. “2017 Special 301 Report,” 2017. https://doi.org/10.1039/c4ra06667g.
Winata, Frans Hendra. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia Dan Internasional,. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Yusriando. “Implementasi Mediasi Penal Sebagai Perwujudan Nilai- Nilai Pancasila Guna Mendukung Supremasi Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional.” Jurnal Pembaruan Hukum II, no. 1 (2015): 23–45.
Zainuddin Ali. Filsafat Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.