Sistem Penegakan Hukum Terhadap Kegagalan Dalam Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia

  • M Rafifnafia Hertianto Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Abstract

Belum adanya regulasi di Indonesia yang mengatur secara khusus mengenai perlindungan data pribadi membuat ancaman adanya tindakan tidak sah dan/atau melawan hukum terhadap data pribadi semakin meningkat seiring dengan tingginya laju perkembangan teknologi dan penetrasi teknologi informasi. Situasi ini tentu menjadi hambatan bagi upaya penegakan hukum terhadap kegagalan perlindungan data pribadi oleh pihak-pihak tertentu yang seringkali menempatkan sekelompok masyarakat ataupun warga negara sebagai korban yang tidak dapat mengakses keadilan terhadap peristiwa yang merugikan data pribadi mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penegakan hukum pelanggaran data pribadi dalam ruang lingkup hukum perlindungan data pribadi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta perbandingan dan menggunakan data sekunder yang kemudian dilakukan analisis untuk merumuskan kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa sistem penegakan hukum terhadap kegagalan perlindungan data pribadi di Indonesia masih belum berjalan efektif meskipun Indonesia telah memiliki beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur hal serupa yang disebabkan oleh faktor  belum adanya pengaturan yang jelas, pelaku penyerangan yang anonim, terlambatnya respons pengelola data pribadi, kualitas aparat penegak hukum, dan tidak adanya lembaga yang berfokus pada perlindungan data pribadi

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal
Banisar, David dan Davies, S. (1999). Privacy & Human Rights-An International Survey Of Privacy Laws And Developments. Journal Of Computer & Information Law, 18.
Bruijn, H.D. dan Janssen, M. (2017). Building Cybersecurity Awareness: The Need For Evidence-Based Framing Strategies. Government Information Quarterly Jounals, 34.
Daud, A.S. (2013). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Teknologi Informasi. Jurnal Lex Crimen, 3(1).
Devoel, C. dan Rahman. S. M. (2013). Incident Response Plan For A Small To Medium Sized Hospital. International Journal Of Network Security & Its Applications, 5(2).
Dewi, S. (2015). Privasi Atas Data Pribadi: Perlindungan Hukum Dan Bentuk Pengaturan Di Indonesia. Jurnal De Jure, 15(2).
Marcus, D. J. (2018). The Data Breach Dilemma: Proactive Solutions For Protecting Consumers. Duke Law Journal, 68.
Nettleton, E. dan Willison, C. (2010). Data Protection: More Powers For The Information Commissioner. Database Marketing & Customer Strategy Management 17(2).
Okditazeini V. dan Irwansyah. (2018). Ancaman Privasi Dan Data Mining Di Era Digital: Analisis Meta-Sintesis Pada Social Networking Sites (SNS). Jurnal Studi Komunikasi Dan Media 22 (2). 109-122 DOI: http://dx.doi.org/10.31445/jskm.2018.220202.
Pramudito, A.P. (2020). Kedudukan Dan Perlindungan Hak Atas Privasi Di Indonesia. Jurist-diction 3(4), 1397-1414, http://dx.doi.org/10.20473/jd.v3i4.20212.
Reddick, C. G., Chatfield, A. T., dan Jaramillo, P. A. (2015). Public Opinion On National Security Agency Surveillance Programs: A Multi-Method Approach. Government Information Quarterly Journals, 32.
Sinta Dewi Rosadi dan Garry Gumelar Pratama. (2018). Urgensi Perlindungan Privasi Dan Data Pribadi Dalam Era Ekonomi Digital Di Indonesia. Jurnal Veritas Et Justitia 4(1), 88-110, https://doi.org/10.25123/vej.v4i1.2916.
Tejomurti, K., Hadi, H., Imanullah, M. N., dan Indriyani, R. (2018). Legal Protection For Urban Online Transportation User’s Personal Data Disclosure In The Age Of Digital Technology. Padjadjaran Journal Of Law, 5(3).

Online/World Wide Web:
Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia. (2019). Penetrasi & Profil Perilaku Pengguna Internet Indonesia 2018 Survei. Retrieved from https://Apjii.Or.Id/Content/Read/39/410/Hasil-Survei-Penetrasi-Dan-Perilaku-Pengguna-Internet-Indonesia-2018, diakses 20 Januari 2020.
Balairung Press. (2020). Legislasi sebagai Solusi Kasus Pencurian Data. Retrieved from http://www.balairungpress.com/2020/03/legislasi-sebagai-solusi-kasus-pencurian-data/, diakses 24 Juli 2020.
CNN Indonesia. (2018) Kronologi Pembobolan Facebook oleh Cambridge Analytica. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/ teknologi/20180322194919185285163/kronologi-pembobolan-facebook-oleh-cambridge-analytica, diakses 2 Februari 2021.
Dewan Perwakilan Rakyat. (2019). RUU Perlindungan Data Pribadi. Retrieved from https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/353, diakses 2 Februari 2021.
Investor Daily Indonesia. (2020). Ratusan Juta Data Pengguna e-Commerce Bocor, Indonesia Harus Serius Lindungi Data Pribadi. Retrieved from https://investor.id/it-and-telecommunication/ratusan-juta-data-pengguna-ecommerce-bocor-indonesia-harus-serius-lindungi-data-pribadi, diakses 2 Februari 2021.
Katadata. (2020). Cambridge Analytica Dan Peran Negara Dalam Perlindungan Data Pribadi. Retrieved from https://katadata.co.id/Pingitfajrin/Digital/5e9a498e8de68/Cambridge-Analytica-Dan-Peran-Negara-Dalam-Perlindungan-Data-Pribadi, diakses 27 Juli 2020.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. (2016). Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia Usulan Pelembagaan Kebijakan Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Retrieved from https://elsam.or.id/perlindungan-data-pribadi-di-indonesia-usulan-pelembagaan-kebijakan-dari-perspektif-hak-asasi-manusia, diakses 20 Juli 2020.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. (2020). Marak Insiden Kebocoran Data, Akselerasi Pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi Mendesak. Retrieved from https://elsam.or.id/Marak-Insiden-Kebocoran-Dataakselerasi-Pembahasan-Ruu-Pelindungan-Data-Pribadi-Mendesak/, diakses 22 Juli 2020.

Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400).
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1829).
Published
2021-04-27
How to Cite
HERTIANTO, M Rafifnafia. Sistem Penegakan Hukum Terhadap Kegagalan Dalam Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia. Kertha Patrika, [S.l.], v. 43, n. 1, p. 93-109, apr. 2021. ISSN 2579-9487. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/62912>. Date accessed: 29 mar. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KP.2021.v43.i01.p07.
Section
Articles