Reformulasi Delik Ideologi dalam Perspektif Pembaruan Hukum Pidana Indonesia

  • Yaris Adhial Fajrin Universitas Muhammadiyah Malang
  • Ach. Faisol Triwijaya Universitas Brawijaya Malang
  • Yuridika Prawira Rachmadi Universitas Muhammadiyah Malang

Abstract

Sistem hukum pidana Indonesia mengenal adanya berbagai macam tindak pidana, di antaranya tindak pidana yang berkaitan dengan larangan terhadap penyebarluasan ideologi-ideologi tertentu, atau yang bisa disebut dengan istilah delik ideologi. Delik ideologi ini berkaitan dengan penyebaran ideologi Komunisme, Marxis-Leninisme yang tidak bisa dipisahkan dari sejarah kelam Negara Indonesia. Tulisan ini ditujukan untuk menganalisis formulasi rumusan delik ideologi dalam hukum positif Indonesia serta untuk mengkaji delik ideologi tersebut dari aspek pembaruan hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, karena permasalahan yang diangkat beranjak dari sistem norma hukum pidana yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa formulasi rumusan tindak pidana ideologi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Rancangan KUHP (RKUHP) memiliki rumusan yang tidak jauh berbeda. Rumusan delik ideologi tersebut memiliki problematika yuridis khususnya dari aspek unsur perbuatan, jenis, dan objek tindak pidana. Maka dari itu perlu dilakukan reformulasi delik ideologi di dalam RKUHP, dengan memperhatikan arah politik hukum pidana Indonesia yang berbasiskan pada nilai-nilai Pancasila.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka / Daftar Referensi
Buku
Arief, B. N. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru (2nd ed.). Jakarta: Kencana.
Chazawi, A., & Ferdian, A. (2018). Kejahatan Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Lamintang, P. A. F. (2013). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Suseno, F. M. (1992). Filsafat Sebagai Ilmu Kritis. Yogyakarta: Kanisius.
Zaidan, M. A. (2015). Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
Agustian, R. A. (2011). Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara Dalam Perspektif Delik Politik di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 40(3), 344–348. https://doi.org/10.14710/mmh.40.3.2011.344-348.
Angkasa. (2010). Over Capacity Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, Faktor Penyebab, Implikasi Negatif, Serta Solusi. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 213–221. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2010.10.3.46.
Azizah, N. (2019). Islamisme: Ideologi Gerakan Kahar Mudzakkar di Sulawesi Selatan 1952-1965. Jurnal Penelitian Keislaman, 15(2), 95–104. https://doi.org/10.20414/jpk.v15i2.1585.
Djanggih, H. (2013). Kebijakan Penanggulangan Kejahatan Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Negara. Jurnal Media Hukum, 1(1), 25–34.
Fajrin, Y. A., & Triwijaya, A. F. (2019). Reconstruction of Castration Sanction Formulation in The Perspective of Indonesian Criminal Law Renewal. Jurnal Dinamika Hukum, 19(2), 389–406. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2019.19.2.2469.
Fatoni, S. (2015). Pembaruan Hukum Pidana Melalui Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Berorientasikan Pendekatan Religius. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 3(1), 43–66. https://doi.org/10.21274/ahkam.2015.3.1.41-64.
Hamzah, A. (2000). Tindak Pidana Terhadap Proses Kehidupan Ketatanegaraan Dalam Rancangan KUHP Baru. Aliansi Nasional Reformasi KUHP, 1–6.
Hiariej, E. O. (2019). United Nations Convention Against Corruption dalam Sistem Hukum Indonesia. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(1), 112–125. https://doi.org/10.22146/jmh.43968
Iksan, M. (2017). Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana: Studi Komparatif Asas Legalitas Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam (Jinayah). Serambi Hukum, 11(1), 1–26.
Isnanto, S. H. (2015). Berbagai Masalah dan Tantangan Radikalisasi dan Deradikalisasi Terorisme di Indonesia. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 5(2), 225–244. https://doi.org/10.33172/jpbh.v5i2.366.
Mahfud MD, M. (2018). Membangun Jati Diri Bangsa: Globalisasi sebagai Tantangan dan Pancasila sebagai Imperatif Solusi. Sabda, 13(2), 145–153. https://doi.org/10.14710/sabda.13.2.145-153.
Marbun, R. (2017). Diskursus Perumusan Ideologi Sebagai Perbuatan Pidana dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2015. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, 4(3), 532–550. https://doi.org/10.22304/pjih.v4n3.a6.
Muslimin, H. (2016). Tantangan Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara Pasca Reformasi. Jurnal Cakrawala Hukum, 7(1), 30–38. https://doi.org/10.26905/idjch.v7i1.1791
Maulida, F. H. (2018). Hitam Putih PRRI-Permesta: Konvergensi Dua Kepentingan Berbeda 1956-1961. Paradigma: Jurnal Kajian Budaya, 8(2), 174. https://doi.org/10.17510/paradigma.v8i2.180.
Mulyadi, L. (2013). Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2(2), 225–246. https://doi.org/10.25216/jhp.2.2.2013.225-246
Purba, A., & Wijaya, F. (2019). Analisis Putusan Nomor 559/Pid.B/2017/Pn.Byw. Pengadilan Negeri Banyuwangi Tentang Penyebaran Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme Secara Melawan Hukum Berdasarkan Pasal 107a KUHP. Jurnal Hukum Adigama, 2(3), 1–22. https://doi.org/10.24912/adigama.v2i2.6907.
Subhan, M. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Penganut Ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme di Indonesia. Mimbar Keadilan, 12(2), 138-154. https://doi.org/10.30996/mk.v12i2.2385.
Suhariyanto, B. (2012). Menuntut Akuntabilitas Putusan Pengadilan Melalui Pemidanaan Terhadap Hakim. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 1(2). https://doi.org/10.25216/jhp.1.2.2012.249-274.
Suhariyono, A.R (2009). Penentuan Sanksi Pidana Dalam Suatu Undang-Undang. Legislasi Indonesia, 6(4), 615–666.
Sutikna, N. (2008). Ideologi Manusia Menurut Erich Fromm (Perpaduan Psikoanalisis Sigmund Freud Dan Kritik Sosial Karl Marx). Jurnal Filsafat, 18(2), 205–222. https://doi.org/10.22146/jf.3525.
Triwijaya, A. F., Fajrin, Y. A., & Wibowo, A. P. (2020). Quo Vadis: Pancasila Sebagai Jiwa Hukum Indonesia. Jurnal Pendidikan PKN (Pancasila Dan Kewarganegaraan), 1(2), 115–129. https://doi.org/10.26418/jppkn.v1i2.41083.
Triwijaya, A. F., Fajrin, Y. A., & Nurrahma, C. M. (2020). Dual Mediation: Penyelesaian Perkara Lingkungan Hidup yang Melibatkan Korporasi Sebagai Pelaku Melalui Pendekatan Restorative Justice. Udayana Master Law Journal, 9(2), 401–428. https://doi.org/10.14710/politika.3.2.2012.
Usman. (2015). Negara dan Fungsinya (Telaah atas Pemikiran Politik). Al-Daulah, 4(1), 130–139. https://doi.org/10.24252/ad.v4i1.1506.
Wibowo, A. (2013). Kebijakan Kriminalisasi Delik Pencemaran Nama Baik di Indonesia. Pandecta: Research Law Journal, 7(1). https://doi.org/10.15294/pandecta.v7i1.2358
Widisuseno, I. (2014). Azas Filosofis Pancasila Sebagai Ideologi Dan Dasar Negara. Humanika, 20(2), 62–66. https://doi.org/10.14710/humanika.20.2.62-66.
Tesis
Irawan, A. (2012). Kebijakan Formulatif Hukum Pidana Tentang Kriminalisasi Ideologi Komunisme / Marxisme - Leninisme Sebagai Kejahatan Terhadap Keamanan Negara Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan KUHP Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Tesis. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.
Aminuddin, M.Z. (2006). Kebijakan Legislatif Dalam Rangka Perlindungan Ideologi Dan Konstitusi Negara Dengan Hukum Pidana. Tesis. Semarang: Universitas Diponegoro
Simanjuntak, A. (2003). Delik Penyebaran atau Pengembangan Komunisme/Marxisme-Leninisme Dikaitkan Dengan Hak Atas Kebebasan Berpendapat. Tesis. Surabaya: Universitas Airlangga.
Online/World Wide Web:
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2015). Naskah Akademik RUU Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Penyelarasan. Retrieved November 1, 2020, from Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional website: https://bphn.jdihn.go.id/dokumen/view?id=38698, diakses tanggal 8 Mei 2020
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2020). KBBI Daring website: https://kbbi.kemdikbud.go.id, diakses tanggal 8 Mei 2020.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (n.d.). Direktori Putusan: Publikasi Dokumen Elektronik Putusan Seluruh Pengadilan Di Indonesia. Retrieved July 3, 2020, from Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia website: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/ , diakses tanggal 8 Mei 2020
Lain-lain:
Asshiddiqie, J. (2008). Ideologi, Pancasila, dan konstitusi. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, (1), 1–23.
Published
2020-12-31
How to Cite
ADHIAL FAJRIN, Yaris; TRIWIJAYA, Ach. Faisol; RACHMADI, Yuridika Prawira. Reformulasi Delik Ideologi dalam Perspektif Pembaruan Hukum Pidana Indonesia. Kertha Patrika, [S.l.], v. 42, n. 3, p. 288 - 314, dec. 2020. ISSN 2579-9487. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/62043>. Date accessed: 20 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KP.2020.v42.i03.p05.
Section
Articles