Perlindungan Hukum Tanpa Penegakan Hukum Dalam Sengketa Transaksi Elektronik

  • Aan Aswari Universitas Muslim Indonesia

Abstract

Ketimpangan kualitas antara perlindungan hukum dan penegakan hukum menjadi fokusbahasan artikel ini dalam mengungkap jejak-jejak digital disetiap langkah proses transaksi jual beli di market place, demi menciptakan keamanan berbelanja pada setiap situs jual beli yang menggunakan metode bertransaksi yang hampir seragam. Artikel ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan konseptual yang menggambarkan batasan teori hukum yang berlaku dalam transaksi secara elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk prosedur bertransaksi yang inovasinya mulai melambat, disaat kebutuhan peningkatan keamanan dalam bertransaksi online masih sangat dibutuhkan. Proses bertransaksi aman telah menghadirkan lebih banyak informasi yang dapat dijadikan electronic evidence dalam penyelesaian sengketa, sehingga grafik perlindungan hukum terus mengalami peningkatan dan dipandang cukup memberikan rasa aman bagi setiap pihak yang terkait dalam sebuah transaksi jual beli di marketplace. Perwujudan perlindungan hukum dalam bentuk penegakan hukum ternyata tidak mampu mengimbangi grafik capaian perlindungan hukum yang ditandai dengan minimnya pemanfaatan bukti dari jejak-jejak digital. Oleh karenanya terdapat ketidakberfungsian peran alat bukti dalam menyelesaikan sengketa, ditengah lambatnya pertumbuhan kuantitas dan kualitas bentuk masyarakat informasi beserta penegakan hukum yang handal diera pemanfaatan sistem elektronik dalam melakukan perbuatan hukum. Dampaknya, konsep perlindungan hukum dapat mencapai tujuan yang diharapkan, namun penegakan hukum belum mampu mengimbangi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggraini, C. A., Perbawasari, S., & Budiana, H. R. (2018). Cyberbranding sebagai Upaya Membangun Brand Awareness Shopee Indonesia. Commed: Jurnal Komunikasi dan Media, 2(2), 72-86.
Aminah, S. (2018). Transportasi Publik dan Aksesbilitas Masyarakat Perkotaan. Jurnal Teknik Sipil, 9(1), 1142-1155.
Amiruddin, M. M. (2016). Khiyār (hak untuk memilih) dalam Transaksi On-Line: Studi Komparasi antara Lazada, Zalara dan Blibli. FALAH: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1), 47-62.
Akhmaddhian, S., & Agustiwi, A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Di Indonesia. UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 40-60.
Ardiyanti, H. (2016). Cyber-Security dan Tantangan Pengembangannya di Indonesia. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional, 5(1).
Arwiedya, M. R., & SUGIARTO, S. (2011). Analisis Pengaruh Harga, Jenis Media Promosi, Resiko Kinerja, dan Keragaman Produk Terhadap Keputusan Pembelian Via Internet Pada Toko Online (Studi Kasus Pada Konsumen Toko Fashion Online yang bertindak sebagai Reseller yang ada di Indonesia) (Doctoral dissertation, Universitas Diponegoro).
Aswari, A. (2017). Hakikat Perwujudan Kepastian Hukum Bagi Para Pihak Dalam Transaksi Jual Beli Telepon Selular Melalui Media Elektronik. Disertasi Program Pascasarjana, Universitas Muslim Indonesia.
______ (2018). Peran Ganda Administrator sebagai Mediator dalam Sengketa Transaksi Ponsel Bekas secara Online. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(3), 259-274.
Aswari, A., Buana, A. P., & Rezah, F. S. (2018). Harmonisasi Hukum Hak untuk Dilupakan bagi Koran Digital terhadap Calon Mahasiswa di Makassar. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(1), 39-62.
Desiani, A., Amirulloh, M., & Suwandono, A. (2019). Implementasi asas itikad baik dalam perlindungan konsumen atas pembatalan transaksi yang dilakukan oleh situs belanja elektronik. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 2(1), 56-68.
Dewitasari, Y. Akibat Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Perjanjian Apabila Terjadi Pembatalan Perjanjian. Journal Ilmu Hukum, 3.
Gifary, S. (2015). Intensitas Penggunaan Smartphone Dan Perilaku Komunikasi (Studi Pada Pengguna Smartphone di Kalangan Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Telkom). Jurnal Sosioteknologi, 14(2).
Indahingwati, A., Launtu, A., Tamsah, H., Firman, A., Putra, A. H. P. K., & Aswari, A. (2019). How Digital Technology Driven Millennial Consumer Behaviour in Indonesia. The Journal of Distribution Science, 17(8), 25-34.
Indriyani, M. (2017). Perlindungan Privasi dan Data Pribadi Konsumen Daring Pada Online Market place System. Justitia Jurnal Hukum, 1(2).
Rowles, D. (2014). Digital branding: a complete step-by-step guide to strategy, tactics and measurement. Kogan Page Publishers.
Sari, R. P. (2018). Kebijakan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce. AKUNTABEL, 15(1), 67-72.
Siregar, N. N. N. (2019). Hukum Memberikan Informasi Yang Tidak Benar Terhadap Ulasan Produk Kosmetik Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Hukum Dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial (Studi Kasus Selebgram Kota Medan) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara).
Sumadi, H. (2016). Kendala dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 33(2), 175-203.
Suleman, D. (2018). Faktor Penentu Keputusan Konsumen Indonesia Memilih Tempat Belanja Disebuah E-Commerce (Theory of Planned Behavior). Jurnal Doktor Manajemen, 1, 1-9.
Syafriana, R. (2017). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 430-447.
Tobing, D. (2019). Klausula Baku: Paradoks Dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen. PT Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
Hazhin, U. M., Gaol, L., & Saputra, H. (2019). Penyalahgunaan Keadaan (Mistrbuik van Omstadigheden) dalam Perjanjian Asuransi Melalui Telemarketing. Kertha Patrika, 41(2), 95-111.
Panggabean, R. M. (2010). Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(4), 651-667.
Perkasa, R. E., Nyoman Serikat, P., & Turisno, B. E. (2016). Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual/Beli Online (E-Commerce) Di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 5(4), 1-13.
Pasamai, S. (2014). Sosiologi dan Sosiologi Hukum (Suatu Pengetahuan Praktis dan Terapan). Makassar: Arus Timur.
Putra, Y., Swardhana, G. M., & Wirasila, A. N. Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Melalui Online. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum.
Widyantari, N. P. T., & Wirasila, A. N. (2019). Pelaksanaan Ganti Kerugian Konsumen Berkaitan Dengan Ketidaksesuaian Produk Pada Jual Beli Online. Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Udayana, 7(8).
Qamar, N., & Aswari, A. (2018). Healing or Hurting: Development of Highway Public Transportation Technology. Jurnal Dinamika Hukum, 18(3), 319-328.
Published
2020-08-30
How to Cite
ASWARI, Aan. Perlindungan Hukum Tanpa Penegakan Hukum Dalam Sengketa Transaksi Elektronik. Kertha Patrika, [S.l.], v. 42, n. 2, p. 163-179, aug. 2020. ISSN 2579-9487. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/61810>. Date accessed: 25 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KP.2020.v42.i02.p05.
Section
Articles