Penerapan Business Judgement Rule dalam Ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT PLN (Persero)
Abstract
PT PLN (Persero) (selanjutnya disebut PLN) sebagai perusahaan negara yang bergerak dibidang kelistrikan memiliki tugas memberikan pelayanan di bidang ketenagalistrikan kepada masyarakat. Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik PLN melaksanakan proses pengadaan barang/jasa untuk mendukung kinerjanya. Proses Pengadaan ini sering kali menimbulkan permasalahan hukum dimana ketika terdapat kerugian yang timbul sering dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. Keberadaan business judgement rule disini merupakan doktrin yang mengatur bagaimana direksi ataupun karyawan sebuah perusahaan tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya atas suatu kerugian terhadap perseroan yang timbul akibat suatu putusan atau tindakan yang masih masuk dalam kewenangannya. Tujuan penelitian ini adalah menjabarkan bagaimana penerapan doktrin business judgement rule dalam penyelenggaraan Badan Usaha Milik Negara khususnya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan PLN.Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Hasil Penelitian UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah menuangkan doktrin Business Judgement Rule ini dalam pasal 97 ayat (5), yang kemudian diadopsi oleh PLN dan dituangkan kedalam pedoman pengadaan barang/jasa di lingkungan PLN. Pedoman ini mewajibkan pegawai PLN yang terlibat dalam pengadaan (organisasi pengadaan) melaksanakan proses pengadaan dengan memperhatikan doktrin Business Judgment Rule yang sejalan dengan prinsip – prinsip yang diterapkan yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel, maka apabila timbul kerugian tidak akan dibebankan kepadanya pertanggungjawaban.
Downloads
References
Gatot Supramono (2016), BUMN Ditinjau dari Segi Hukum Perdata, Jakarta:Rineka Cipta
Man Sastrawidjaja (2012), Kedudukan Kekayaan PT (Persero) dalam Rezim UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sebuah pemikiran dari Sisi Hukum Bisnis, Kompilasi Hukum Bisnis, Bandung, CV Keni.
Prasetio (2014), Dilema BUMN Bentruran Penerapan Business Judgement Rule dalam Keputusan Bisnis Direksi BUMN, Jakarta: Rayyana.
Ridwan Khairandy (2014), Hukun Perseroan Terbatas, Yogyakarta; FH UII Press
W. Riawan Tjandra (2014), Hukum Keuangan Negara, Jakarta; PT Gramedia Widiasarana Indonesia
Jurnal
Ansari, M. I. (2016). Penerapan Pakta Integritas pada Pengadaan Barang/Jasa untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah yang Bersih. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 18(3). 385-401
Affandhi, F., Nasution, B., Siregar, M., & Mulyadi, M. (2015). Business Judgement Rule Dikaitkan dengan Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Direksi Badan USAha Milik Negara terhadap Keputusan Bisnis yang Diambil. USU Law Journal, 4(1), 33-44
Akbar, M. G. G. (2016). Business Judgement Rule Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Direksi Perseroan dalam melakukan Transaksi Bisnis. Justisi Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 236-249
Butarbutar, R. (2018). Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Bidang Konstruksi. Jurnal Penelitian Hukum Legalitas,9(1), 51-66
Isfardiyana, S.H. (2017). Business Judgement Rule Oleh Direksi Perseroan. Jurnal Panorama Hukum, 2 (1), 1-20
Lestari, R., Ikhwansyah, I., & Faisal, P. (2018). Konsistensi Pengukuhan Kedudukan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Pada Badan Usaha Milik Negara Menurut Pelaku Kekuasaan Kehakiman Dalam Kaitannya Dengan Doktrin Business Judgement Rule. Acta Diurnal, 1(2)
Suarini, L.P.D. (2015). Penjabaran Good Corporate Governance (Gcg) Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pada Pln Bali. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Jurnal), 4(3)
Tejomurti, K. (2017). Pertanggungjawaban Hukum yang Berkeadilan terhadap Aparatur Pemerintah pada Kasus Pengadaan Barang dan Jasa. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 8(2), 42-52
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297).
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33).
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No.0527.K/ DIR /2014 tentang Perubahan atas Keputusan Direksi No. 0620.K/DIR/2013 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT PLN (Persero).