Analisis Pembuat, Perbuatan, Dan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

  • I Wayan Suardi

Abstract

Mewujudkan rumah tangga yang  rukun agar terhindar dari berbagai ancaman kekerasan sangat tergantung pada faktor anggota keluarga rumah tangga. Pengendalian diri serta kadar kualitas perilaku dalam lingkup rumah tangga tersebut juga sangat mempengaruhi kerukunan dalam keluarga. Kekerasan dalam rumah tangga adalah bentuk perbuatan pidana yang memasuki ranah privat. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui konsep pembuat, perbuatan, dan tindak pidana dalam peraturan yang mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga. Karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menganalisis adanya kekaburan norma terkait dengan pembuat, perbuatan, dan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Adapun analisis bahan hukum pada penelitian ini menggunakan teknik deskriptif analisis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa permasalahan berkaitan dengan penerapan UU Penghapusan KDRT dalam peradilan dikarenakan pengaturan UU Penghapusan KDRT yang tidak cermat, tidak jelas, multitafsir, dan tidak sistematis. Sebagai konsekuensinya, aparat penegak hukum, khususnya hakim, perlu menafsirkan isi ketentuan undang-undang tersebut dalam mengadili suatu perkara konkrit.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Putra, I. B. W. (2016). Teori Hukum Dengan Orientasi Kebijakan. Denpasar: Udayana University Press.
Soeparmono, R. (2002). Keterangan Ahli & Visum et Repertum dalam Aspek Hukum Acara Pidana. Bandung: Mandar Maju.
Jurnal
Astiti, T. I. P. (2014). Sinkronisasi dan Diferensiasi Putusan Hakim dalam Penyelesaian Kasus-kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 3(2).
Bakhri, S. (2011). Pengaruh Aliran-Aliran Falsafat Pemidanaan dalam Pembentukan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(1).
Karya, D. (2013). Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Dilakukan Suami terhadap Istri (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Gresik). DIH: Jurnal Ilmu Hukum, 9(17).
Megawati Barthos, S. H. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Kekerasan Rumah Tangga Menurut Uu No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan No. 1500/Pid. B/2005/Pn. Tng). Constitutum, 12(1).
Nadya, I., & Firdaus, E. (2015). Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga Berdasarkan Restorative Justice oleh Kepolisian Sektor Kandis. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau, 2(2).
Passalbessy, J. D. (2010). Dampak tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak serta solusinya. Jurnal Sasi, 16(3).
Raflis, R. I., Rochaeti, N., & Wijaningsih. D. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Perempuan Korban Tindak Kekerasan. Diponegoro Law Jo.urnal. 5(3).
Silva, H. D. A. (2017). Tanggungjawab Kepolisian Timor Leste terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Dili. Masalah-Masalah Hukum, 46(2).

Tesis atau Disertasi
Yanik, W. N. (2007). Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan Dasar Pasal 356 Ke-1 KUHP (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Klaten) (Doctoral Dissertation, Univerversitas Muhammadiyah Surakarta).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 57
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum, Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1861, 2015
Published
2018-12-31
How to Cite
SUARDI, I Wayan. Analisis Pembuat, Perbuatan, Dan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kertha Patrika, [S.l.], v. 40, n. 3, p. 200-212, dec. 2018. ISSN 2579-9487. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/44204>. Date accessed: 27 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KP.2018.v40.i03.p06.
Section
Articles