Status Kedudukan Anak dari Pembatalan Perkawinan Sedarah (Incest) Ditinjau dari UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Abstract
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 22 berbunyi Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Salah satu contohnya ialah perkawinan yang di dalamnya terdapat hubungan darah antara suami dan istri. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: Bagaimana status dan kedudukan anak dari perkawinan sedarah (incest) setelah adanya pembatalan perkawinan ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach). Sedangkan tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui bagaimana status dan kedudukan anak dari pembatalan perkawinan sedarah (incest) menurut Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Yogyakarta. (2) Menambah wawasan dan pengetahuan Penulis untuk mempelajari hukum Perkawinan sedarah dan status kedudukan anak dari hasil perkawinan sedarah (incest) ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian dari putusan Nomor: 216/Pdt.G/1996/PA.YK di Pengadilan Agama Yogyakarta dapat diambil kesimpulan bahwa: meskipun terjadinya pembatalan perkawinan, maka keputusan pembatalan perkawinan tersebut berakibat tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut
Downloads
References
Marzuki, P,M. (2016), Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta : Prenadamedia Group.]Prawirohamidjojo, Soetojo & Asis, Safioedin.(1986). Hukum Orang dan Keluarga, Bandung: Alumni. h.39.
Rasyid, Chatib. (2012). Anak Lahir Diluar Nikah (Secara Hukum) Berbeda Dengan Anak Hasil Zina, Kajian Yuridis Terhadap Putusan MK No. 46/ PUU-VIII/2010. Seminar Status Anak Diluar Nikah dan Hak Keperdataan Lainnya
Syarifuddin, Amir. (2011). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan). Jakarta : Kencana.
Jurnal
Fure, A. A. (2016). KEDUDUKAN ANAK AKIBAT BATALNYA PERKAWINAN KARENA HUBUNGAN DARAH MENURUT HUKUM POSITIF. LEX PRIVATUM, 4(3).
Hidayat, I. (2017). Suatu Telaah Tentang Keberadaan Anak Sumbang Dalam Mewaris Di Lihat Dari Aspek Hukum Adat. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 15(1).
Larasati, F. C, Sugijono, & Adonara, F. F (2013). Hak Waris Anak Incest Terhadap Harta Orang Tua Biologisnya (Incentuous child’s Inheritance Rights For Property of Their Biological Parents). Universitas Jember, Fakultas Hukum Jember.
Tektona, R. I. (2013). Kepastian hukum terhadap perlindungan hak anak korban perceraian. Muwâzâh, 4(1).
Internet
Andtheem, Dampak Resiko Akibat Perkawinan Sedarah. 09 Oktober 2011, http://andtheem.blogspot.co.id/2011/dampak-resiko-akibat-pernikahan- sedarah-html.
Anonim, Bahaya Pernikahan Sedarah,. 08 Juli 2012. http://www.klikdokter.com/tanyadokter/seks-andrologi/23830-bahaya:pernikahan- sedarah,
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1975).