Penegakan Hukum Upaya Diversi

  • ELAN JAELANI

Abstract

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut UUSPPA) dibentuk untuk mewujudkan sistem peradilan yang melindungi kepentingan anak dari efek negatif peradilan pidana. Bentuk perlindungan kepentingan anak adalah penyelesaian perkara anak dengan cara diversi yaitu menyelesaikan perkara dengan cara musyawarah di luar proses peradilan formal. Sesuai dengan Pasal 7 UUSPPA penegak hukum yaitu Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim yang menangani perkara anak yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan pelaku anak bukan pengulangan (residivis), wajib untuk melaksanakan diversi. Ketentuan ini dalam prakteknya ternyata dipahami secara berbeda oleh penegak hukum. Dalam beberapa perkara anak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) UUSPPA dan sudah ditangani, anak diperlakukan secara berbeda yakni satu penegak hukum melakukan diversi sedangkan penegak hukum lainnya tidak melakukannya. Perbedaan perlakuan ini akan sangat merugikan kepentingan anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Djamil, M.N. (2013). Anak Bukan untuk Dihukum, Jakarta: Sinar Grafika (cetakan kedua)

Kaligis, O.C. (2006). Pelindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, Jakarta: Alumni

M Nasir Djamil, 2013, Anak Bukan untuk Dihukum, Sinar Grafika (cetakan kedua), Jakarta

Raharjo, S (2009). Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing

Sinaga, D. (2017). Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Diversi (Perspektif Teori Keadilan bermartabat), Yogyakarta: Nusa Media

Soekanto, S. (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo

Suratman, PD.(2014). Metode Penelitian Hukum, Bandung: CV. Alfabeta

Wahyudi, S. (2011). Implementasi Ide Diversi, Dalam Pembaharuan Sistem Pidana Anak di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing

Wiyono, 2016, Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Jurnal
Ariani, N. V. (2014). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak, Jurnal Media Hukum, 21(1)

Purwati, A. & et.al.(2015). Diversi Sebagai Wujud Kebijakan Pemidanaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, de Jure, Jurnal Syariah Dan Hukum, 7(2)

Rahardjo, S. & et. al. "Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Berdasarkan UU NOMOR 11 TAHUN 2012 Di Kota Pontianak (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK). Jurnal NESTOR Magister Hukum 3(3)

Sibarani, E. (2013). Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Mahupiki 2(1)

Supraptiningsih, U.(2014). Kesiapan Penegak Hukum Di Kabupaten Pamekasan Dalam Pemberlakuan UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Nuansa, 11(1)

Wati, E.R. (2017). Penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Justitia Jurnal Hukum, 1(2)

Widodo, W.(2015). Diversi dan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Rechtldee, 10(12)

Peraturan Perundang-undangan
UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.

Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5732.

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-006/A/JA/04/2015 Tanggal 15 April 2015 Tentang Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan dan lampirannya, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 621.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2014 Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1052.
Published
2018-08-31
How to Cite
JAELANI, ELAN. Penegakan Hukum Upaya Diversi. Kertha Patrika, [S.l.], v. 40, n. 2, p. 71-84, aug. 2018. ISSN 2579-9487. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/40056>. Date accessed: 30 june 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KP.2018.v40.i02.p02.
Section
Articles