Pembagian Harta Waris Kepada Anak Kandung Non Muslim Melalui Wasiat Wajibah
Abstract
Pemberian wasiat wajibah memungkinkan ahli waris yang non muslim dengan tujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi anak-anak yang ditinggal mati oleh ayahnya yang beragama Islam. Mekipun demikian dalam Al-Qur’an maupun hadis tidak membenarkan anak yang non muslim mewarisi harta dari ayahnya yang beragama muslim. Tulisan ini disusun untuk menganalisis (1) Bagaimana
kedudukan anak non muslim terhadap harta warisan yang berasal dari pewaris beragama Islam? dan (2) Bagaimana pembagian harta waris kepada anak kandung non muslim melalui wasiat wajibah? Penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan untuk kemudian dibahas dengan menggunakan teknik analisis yuridis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Kedudukan anak non muslim terhadap harta warisan pewaris beragama Islam adalah bukan sebagai ahli waris karena Hukum Waris Islam tidak mengenal adanya pewaris kepada orang yang berbeda agama (non-muslim). Hal ini yang menjadi alasan bahwa kedudukan hak anak non muslim atas warisan pewaris muslim diatur dalam Hukum Waris Islam yang berlaku di Indonesia yang menempatkan anak yang beragama lain dari agama yang dipeluk pewaris tidak memperoleh warisan tetapi memperoleh wasiat wajibah; dan (2) Pembagian harta waris kepada anak kandung non muslim melalui wasiat wajibah pada intinya menentukan bahwa ahli waris yang beragama bukan Islam tetap bisa mendapat harta dari pewaris yang beragama Islam berdasarkan wasiat wajibah yang bagiannya sama dengan bagian anak perempuan sebagai ahli waris.
Downloads
References
Abd al-Rahim. (tanpa tahun). al-Muhadlarat fī al-Miraṫs al-Muqaran. tanpa penerbit. Kairo.
Abdul Kadir Audah. (tanpa tahun). At-Tasyri Al-Jina’I Al-Islam, 1:534, Muhammad Abu Zahra, Al-Jarimab Wa Al-Uqubab Fi Al-Alfiqb Al-Islam, Darul Fikr. Bairut, .
Abdullah Ahmed An-Na’im. (1990). Dekonstruksi Syari’ah: Wacana Kebebasan Sipil, HAM dan Hubungan Internasional dalam Islam. LkiS. Yogyakarta.
Ahmad Ibn Ali Hajar al-Asqalani. (tanpa tahun). Fatbul Bari. al-Maktabah as-Salafiah. Ttp.
Al-Imam Ahmad bin Hanbal. (tanpa tahun). Al-Musnad Ahmad. Darul Hadist.
Beirut, hadist riwayat Ahmad dari Mu’az.
Al-Jaziri. (1996). Kitab Al-Fiqhi Ala Mazhab Al-Arba’ah. Dar Al-Kutub. Bairut.
Asgar Ali Engineer. (1993). Islam dan Pembebasan. LKiS dan Pustaka Pelajar.
Yogyakarta.
Bazhar, Ahmad Azhar. (2010). Hukum Waris Islam. Universitas Islam Indonesia.
Yogyakarta.
Budiono, A. Rachmad. (1999). Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia.
PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Fathur Rahman. (1981). Ilmu Waris. Cet. Ke-2. Al-Ma’arif. Bandung.
Habiburrahman. (2011). Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia.
Kencana. Jakarta.
Ibrahim, Johny. (2012). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif.
Banyumedia. Malang.
M. Ali as-Sabuni. (tanpa tahun). Pembagian Warisan Menurut Islam. penerjemah A.M Basamalah. Gema Insani Press. Jakarta.
Manan, Abdul. (2008). Aneka Masalah Hukum Perdata di Indonesia. Kencana.
Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenida Media.
Jakarta.
Jurnal Kertha Patrika, Vol. 40, No. 1 April 2018, h. 59
P-ISSN: 0215-899X, E-ISSN: 2579-9487
Muhammad Amin Summa. (2005). Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. PT.
Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Muhibbib Moh, Abdul Wahid. (2009). Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.
Muslich Maruzi. (1981). Pokok-pokok Ilmu Waris. Pustaka Amani. Semarang, hal.16 dan Sofyan Adhi Styawan.
Mustofa Hasan. (2011). Pengantar Hukum Keluarga. CV. Pustaka Setia. Bandung. Nasution, Amin Husein. (2012). Hukum Kewarisan suatu Analisis Komparatif
Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam. Rajawali Pers., Jakarta. Nuryanto, M. Agus. (2001). Islam, Teologi Pembebasan dan Kesetaraan Gender,
Studi Atas Pemikiran Asgar Ali Engineer. UII Press. Yogyakarta.
Riadi, E.. (2011). Dinamika Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Bidang Perdata Islam. Gramata Publishing. Jakarta.
Sayid Sabiq. (tanpa tahun). Fiqh al-Sunnah, juz 3, Maktabah Dar al-Taurats, Kairo, hal.414. Hal senada juga terdapat dalam buku Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soemitro, Ronny Hanitijo. (2008) Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Alumni.
Jakarta.
Soesilo dan Pramudji (Penerjemah). (tanpa tahun). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek). Rhedbook Publisher..
W. Az-Zuhaili. (1985). Kitab al-Fiqh ‘ala Mazahib Al-Arba’ah. Dar Al-Fikr. Damaskus.
Zakiah Daradjat, 1995, Ilmu Fiqh Jilid 3, Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta.
Skripsi
Sofyan Adhi Styawan. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Harta Waris Kepada Ahli Waris Yang Beda Agama Melalui Wasiat Wajibah. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah. Surakarta.
Jurnal
Ni Nyoman Sukerti, Ida Bagus Putra Atmadja, I G.A. Mas Rwa Jayantiari, I G. A. Tirta Sari Dewi dan G. A. Bagus Agastya Pradnyana. (2016). Pewarisan Pada Masyarakat Adat Bali Terkait Ahli Waris Yang Beralih Agama. Acta Comitas. 2(2), h. 132.
Sukarna, Kadi, Jevri Kurniawan Hambali. (2017). Implementasi Hak atas Ahli Waris Anak Kandung Non Muslim dalam Perspektif Hukum Islam yang Berlaku di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum. 2 (2), h. 7.
Sukerti, Ni Nyoman, I Gusti Ayu Agung Ariani. (2014). Perkembangan Kedudukan Perempuan dalam Hukum Adat Waris Bali. Acta Comitas. 3(7).
Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek)
Kompilasi Hukum Islam (KIH).