Progresivitas Dalam Penegakan Hukum Penyalahguna Narkotika

  • noni surhayanti

Abstract

 


Dalam penegakan hukum, sering ditemukan persoalan hukum yang berpengaruh terhadap tegaknya hukum seperti yang dialami oleh penyalahguna narkotika. Seringkali penyalahguna narkotika bagi diri sendiri di persidangan didakwa dengan dakwaan tunggal maupun alternatif pasal kepemilikan narkotika yang lebih berat seperti Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan berdasarkan fakta di persidangan pelaku terbukti sebagai pengguna dan melanggar Pasal 127. Hal ini memicu dilema bagi Hakim dalam memutus perkara karena di satu sisi penyalahguna narkotika bagi diri sendiri tetaplah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, namun di sisi lain Pasal 127 tersebut tidaklah didakwakan. Diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2015 (SEMA No. 03 Tahun 2015) menjawab persoalan tentang sikap yang harus dilakukan oleh Hakim dalam menjatuhkan putusan. Di samping itu, SEMA tersebut memberikan keleluasaan terhadap Hakim untuk menjatuhkan putusan dengan menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dalam Pasal 111 atau Pasal 112, sekaligus menandakan bahwa progresivitas memiliki peran penting dalam tegaknya hukum dan keadilan

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

D.Simons. 1992. Kitab Pelajaran Hukum Pidana (Leerboek Van Het Nederlanches strafrecht). Ter- jemahan P.A.F.Lamintang. Bandung: Pionir Jaya.
Makarao, Moh.Taufik dkk. 2003. Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia. Marpaung, Leden. 2005. Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2010. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Mulyadi, Lilik. 2012. Laporan Penelitian. Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Rahardjo, S. 2007. Biarkan Hukum Mengalir. Jakarta: Kompas.

Rifai, Achmad. 2014. Narkoba di Balik Tembok Penjara, Yogyakarta: Aswaja Pressindo Waluyo, Bambang. 2008. Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika


B. Jurnal

Ali, M. 2010. Mahkamah Konstitusi dan Penafsiran Hukum yang Progresif. Jurnal Konstitusi: No. 7 Vol. 1.
Eleanora, Fransiska Novita. 2011. Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan dan Penang- gulangannya (Suatu Tinjauan Teoritis). Jurnal Hukum Fakultas Hukum Unissula: Vol. 25, No. 1.
Nawawi, Kabib. 2010. Progresifitas Polisi Menuju Polisi Profesional. Inovatif Jurnal Ilmu Hukum: Vol.
2. No. 3.

Satria, Wendra Jiwa. 2016. Jurnal Klasifikasi Pecandu Narkotika Dalam Proses Penegakan Hukum. Jur- nal Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya.

C. Internet

http://kbbi.co.id/arti-kata/progresivitas

ICJR (Institute for Criminal Justice Reform). Problem Pasal 111 dan 112 UU Narkotika terhadap Peng- guna Narkotika Harus menjadi Perhatian serius. http://icjr.or.id/icjr-problem-pasal-111-dan-112
-uu-narkotika-terhadap-pengguna-narkotika-harus-menjadi-perhatian-serius/

Iskandar, Anang. Dekriminalisasi Penyalahguna Narkotika dalam Konstruksi Hukum Positif di Indo- nesia, http://dedihumas.bnn.go.id/read/section/artikel/2013/11/19/813/dekriminalisasi-penyalah- guna-narkotika-dalam-konstruksi-hukum-positif-di-indonesia.
Kualifikasi Penyalahguna, Pecandu, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Impelentasi UU RI
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. http://kompasiana.com/hakamain.com.

Progresivitas Dalam Putusan Pengadilan: menggunakan Hukum Progresif, seorang Hakim menjadi Berani Mencari dan Memberikan Keadilan dengan Melanggar Undang-Undang, http://www. hukumonline.com/berita/baca/lt54a1c8c3320c1/progresivitas-dalam-putusan-pengadilan.
Rachmawati, Ira. BUWAS: Pengguna Narkoba di Indonesia Meningkat Hingga 5.9 Juta Orang. http:// regional.kompas.com.
Ringkasan Eksekutif Badan Narkotika Nasional bekerjasama dengan Pusat Penelitina Kesehatan Uni- versitas Indonesia 2016. Hasil Survei Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Pada Kel- ompok Pelajar dan Mahasiswa di 18 Provinsi Tahun 2016. http://www.bnn.go.id/_multimedia/ document/20170227/ringkasan_eksekutif_rev_cetak_18_feb.pdf.

D. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Repub- lik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomo 5029).
Published
2017-12-05
How to Cite
SURHAYANTI, noni. Progresivitas Dalam Penegakan Hukum Penyalahguna Narkotika. Kertha Patrika, [S.l.], v. 39, n. 2, p. 133-145, dec. 2017. ISSN 2579-9487. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/35749>. Date accessed: 30 may 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KP.2017.v39.i02.p05.
Section
Articles