PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEJABAT PEMERINTAHAN TERHADAP KEPUTUSAN DISKRESI YANG MENIMBULKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

  • Heri Hartanto dosen pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Abstract

Kekuasaan diskresi merupakan konsep yang kontroversial. Sumber kontroversi tersebut adalah adanya insiatif sendiri dari pemegang kekuasaan dimana berpotensi menabrak prinsip rule of law. Hal ini disebabkan diskresi merupakan sifat bawaan dari kekuasaan tanpa menunggu adanya peraturan perudang-undangan terdahulu sehingga berpotensi disalahgunakan. Penggunaan wewenang diskresi dapat menimbulkan dampak positif maupun negatif, merugikan masyarakat atau bahkan merugikan keuangan negara. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mencoba memberikan petunjuk bagaimana penggunaan kekuasaan diskresi. Namun tetap saja tindakan diskresi bersifat subjektif, tergantung kearifan dari pemegang kekuasaan. Tuntutan kejelasan konsep diskresi itu sendiri suatu yang tidak terelakan ketika pada saat yang sama membahas tentang isu uji keabsahannya yang akan berujung pada pertanggungjawaban bagi pelakunya. Tindakan diskresi pada prinsipnya merupakan perbuatan dibidang Administrasi Negara sehingga pertanggungjawabannya juga dilakukan dalam lingkup Administrasi Negara. Namun hal ini bersinggungan erat jika diskresi dilakukan dengan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka pertanggungjawabannya tidak hanya pada hukum Administrasi.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2016-12-01
How to Cite
HARTANTO, Heri. PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEJABAT PEMERINTAHAN TERHADAP KEPUTUSAN DISKRESI YANG MENIMBULKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA. Kertha Patrika, [S.l.], v. 38, n. 3, dec. 2016. ISSN 2579-9487. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/30082>. Date accessed: 19 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KP.2016.v38.i03.p03.
Section
Articles

Keywords

diskresi; penyalahgunaan wewenang; pertanggungjawaban