Urgensi Pengaturan Delik Trading in Influence dalam Menanggulangi Political Corruption di Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan delik trading in influence dalam menanggulangi political corruptionĀ di Indonesia dengan mengidentifikasi relevansi dan urgensi pengaturan serta usulan rumusan delik trading in influence dalam menanggulangi political corruption di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian, yakni yuridis normatif. Bahan hukum primer yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder meliputi doktrin para ahli dalam buku, jurnal, dan internet. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa trading in influence erat kaitannya dengan pemanfaatan jaringan relasi yang dimiliki oleh penyelenggara negara serta pihak-pihak yang memiliki pengaruh atas keputusan penyelenggara negara sehingga rentan terjadinya political corruption. Selain itu, urgensi pengaturan terdapat dampak yang ditimbulkan dengan tidak adanya pengaturan trading in influence seperti keputusan yang tidak berkeadilan, tidak adanya pertanggungjawaban pidana terhadap the influence peddler, dan sebagai pintu masuk adanya jenis tindak pidana korupsi lain serta krisis kepercayaan masyarakat. Selanjutnya, hambatan yang dihadapi yakni hukum acara dan ketidakberanian aparat penegak hukum, penolakan revisi undang-undang korupsi, dan trading in influence sebagai non-mandatory offences. Rumusan delik dalam menanggulangi dapat dilakukan dengan memasukkan beberapa elemen penting serta langkah yang dapat diambil seperti perumusan hukum yang spesifik, penguatan institusi pengawas, penegakan hukum yang konsisten, pendidikan dan kesadaran publik serta transparansi dan akuntabilitas.