HAM DAN LEGALISASI EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA DAN BELGIA
Abstract
Tujuan studi ini untuk meninjau legalitas praktik Euthanasia dalam perspektif hukum Indonesia dan Belgia serta kaitannya dengan HAM. Studi ini lalu menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Salah satu pro dan kontra dalam praktik dunia medis yaitu Euthanasia (good death) untuk mengakhiri penderitaan pasien akibat penyakit yang tidak dapat disembuhkan, setelah melalui berbagai upaya medis lainnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk menganalisa seperti apa pengaturan Euthanasia di Indonesia dan Belgia, serta kaitannya dengan HAM. Hal ini karena belum terdapat peraturan di Indonesia yang secara tegas mengatur tentang Euthanasia, sedangkan Belgia membolehkan Euthanasia melalui Belgian Act of Euthanasia.