PERATURAN BISNIS PERJANJIAN TERTUTUP DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Jurnal ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perjanjian tertutup yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan suatu pelanggaran. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap perjanjian tertutup yang diatur dalam Undang-Undang Antimonopoli tidak selalu merupakan suatu pelanggaran dengan mengacu pada Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2011. Untuk dapat mengkualifikasikan apakah Perjanjian Tertutup tersebut melanggar atau tidak, maka perlu dicermati apa saja yang menjadi kriteria-kriteria pelanggaran yang terkandung dalam suatu perjanjian sehingga dapat dikatakan sebagai Perjanjian Tertutup yang ilegal.
Kata Kunci: Persaingan Usaha, Perjanjian Tertutup, Pelanggaran
ABSTRACT
The purpose of this study is to examine the forms of closed relationships that are prohibited in Law Number 5 of 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, and any closed agreements that constitute a violation. This study employs a normative legal method with a statute and comparative approach. The results of the study show that any closed agreement as regulated in the Antimonopoly Law is not always a violation in accordance to the Regulation of Commission for the Supervision of Business Competition Number 5 of 2011. To qualifywhether the Closed Agreement is a violation or not, it is also necessary to examine what are the criteria for violations enshrined in the agreement so that the Closed Agreement can be qualified as a violation.
Key Words: Business Competition, Closed Agreement, Violation