PENGATURAN KAIDAH HUKUM PERDATA INTERNASIONAL TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PADA PERKAWINAN CAMPURAN
Abstract
ABSTRAK
Studi ini bertujuan untuk menjawab isu-isu yang muncul dalam perkawinan berbeda kewarganegaraan, khususnya mengenai konsekuensi hukum atas kekayaan yang diperoleh selama menjalin hubungan yang sah bersama. Isu ini akan ditinjau berdasarkan dua instrumen hukum utama, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) juga berdasarkan atas ketentuan perdata yang bersifat lintas negara atau internasional. Studi ini ditelaah melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Melalui studi ini, diketahui bahwa pernikahan campuran kerap kali menimbulkan suatu persoalan yang penyelesaiannya terbilang cukup sulit. Hal ini disebabkan oleh perbedaan kewarganegaraan yang mengakibatkan suami dan istri tunduk dalam hukum yang berbeda berdasarkan kewarganegaraannya. Selain berhadapan dengan UU Perkawinan, aparat penegak hukum juga harus mematuhi asas-asas HPI. Pada hakikatnya, masalah-masalah yang timbul dalam perkawinan campuran dapat diantisipasi melalui sebuah kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian perkawinan yang telah disepakati oleh pasangan tersebut sebelum melangsungkan perkawinan campuran. Akan tetapi, dalam praktikknya kerap kali ditemukan pasangan yang tidak memiliki perjanjian perkawinan sehingga penyelesaian persoalannya akan cukup rumit. Oleh karena itu, studi ini sangatlah penting untuk mengetahui kepastian hukum terhadap pembagian harta bersama dari pasangan yang melakukan perkawinan campuran.
Kata kunci: Perkawinan, Perkawinan Campuran, Harta Bersama
ABSTRACT
This study is aimed to answer the issues regarding mixed marriage’s problem related to the legal consequences about their marriage assets under the Marriage Act 1 of 1974 and according to the Principles of International Law. This legal research utilizes a normative juridical approach with the statute and conceptual approaches. The result of this study indicates that some problems often come to mixed marriages and the problem is hard to solve because of the different citizenship of the mixed marriage couple which makes them obey different laws based on their citizenship. Furthermore, besides obeying the Marriage Act, law enforcement officers also have to obey the rules of International Private Law. In fact, the problems that come from mixed marriage couples can be solved with a marriage agreement. But, most of them do not have a marriage agreement and it becomes one of the reasons why the law enforcement officers hard to solve their problems. This study is very important to know the regulation in solving marriage treasure of mixed marriage couples.
Keywords: Marriage, Mixed Marriage, Marriage Treasure