Hukuman Kebiri Kimia terhadap Pelaku Kekerasan Sexual berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia Internasional
Abstract
ABSTRAK
Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui pandangan dalam pesepektif hak asasi manusia international terkait hukuman Kebiri Kimia, disamping itu juga untuk mengetahui Hukuman Kebiri Kimia dalam implementasinya sudah efektif untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian normatif. Penulisan artikel ini menggunakan pendekatan normative dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan sexual tiap tahunnya mengalami peningkatan, pelaku kekerasan seksual yang terungkap rata-rata melakukan kejahatannya kepada lebih dari satu orang, Mayoritas korban kekerasan Seksual adalah anak dibawah umur dan kaum perempuan. Negara dalam hal ini sangat mengecam Kekerasan Seksual, beberapa negara mulai memberlakukan hukuman kebiri kimia, hal ini menuai pro dan kontra terkait efektifitasnya dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual. Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia tahun 1948 secara jelas menjelaskan hak-hak manusia meliputi hak untuk dihukum secara manusiawi. Dilihat dari kacamata korban Kekerasan Seksual, perlindungan terhadap korban kekerasan Seksual juga harus ditegakan, dengan diberlakukannya kebiri kimia merupakan tindakan pencegahan agar pelaku kekerasan seksual tidak mengulangi kejahatannya. Disisi lain keharusan untuk memberikan Hukuman yang layak bagi pelaku kekerasan seksual juga menjadi alasan diberlakukannya kebiri kimia, dalam hal ini kekerasan seksual meliputi pemerkosaan, perbudakan seksual, prostitusi merupakan salah satu Kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai dengan Statuta Roma pasal 7 poin g. efektifitas dari pemberlakuan hukuman kebiri kimia pun tidak terlalu signifikan untuk mengurangi terjadinya kekerasan seksual
Kata kunci : Anak dibawah umur, Hukuman Kebiri Kimia, Kekerasan Sexual, Perempuan
ABSTRACT
The purpose of this article is to determine Chemical castraction on perspective of International Human rights, beside that to acknowledge whether implementation of chemical castraction punishment is effective to prefent sexual violence. This research used normative research method. For the writing of this article used normative approach that prioritizing on legal perspective and used case approach. Sexual violence is continuing to increase year by year, sexual offender that has been proof mostly did sexual violence to more than one person. The majority of their victims are minors and women. In this issues State declaim and prohibit sexual violence, some State have been legalized chemical castraction on their statute, by this making pros and cons about effectivities of chemical castraction to prefent sexual offender to do such stuff again. International Amnesty said that chemical castraction is inhuman and ineffective way to prefent sexual violence. Universal declaration of human right 1948 explicitlly clarify that human right including rights to not subjected inhuman or degrading treatment or punishment. On victims perspective, security of victims becoming priority, by legalizing chemical castraction is a prefenting action to prefent sexual violence. On other side liability to give proper punishment for sexual offender become one of a reason to enforce Chemical castractio, sexual harassment include Rape, Slavery, and Prostitution which are conclude to be Crime against Humanity as explained on Rome Statute article 7 poin g. the effectiveness of chemical castration are not really significantly decrease of sexual harassment
Keywords : Chemical castraction punishment, Minors, Sexual violence, Women