PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN KORBAN KEBOCORAN DAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI PADA PERDAGANGAN ELEKTRONIK
Abstract
Seiring dengan terjadinya perkembangan zaman, berbagai kemudahan dapat dirasakan secara nyata oleh manusia. Perkembangan dalam berbagai aspek kehidupan manusia tersebut juga berdampak pada dunia perdagangan, kegiatan jual-beli kini dapat dilakukan kapanpun secara online. Agar kegiatan perdagangan secara elektronik ini dapat berjalan dengan lancar maka diperlukan data pribadi dari konsumen. Data pribadi yang dibutuhkan termasuk nama lengkap, alamat rumah, hingga nomor telepon. Data pribadi milik konsumen tersebut dapat beresiko bocor dan digunakan untuk berbuat kejahatan. Padahal sejatinya perlindungan data pribadi menjadi suatu hak asasi yang bersifat mutlak. Penelitian ini ditulis untuk membahas dan memperdalam pengetahuan terkait perlindungan hukum pada konsumen atas terjadinya kebocoran data pribadi pada suatu perdagangan online. Termasuk pada upaya-upaya korban kebocoran data pribadi dalam menuntut haknya. Metode penelitian yang dipakai ialah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Hasil studi memperlihatkan bahwasannya kepastian hukum mengenai perlindungan data pribadi telah diatur pada UU No. 27 Tahun 2022.
As age progresses, the ease of life can become apparent to humans. Developments in these aspects of human life have also affected the commercial world, so commercial trading can now take place online at any time. For this electronic trade to run smoothly, personal information from consumers is needed. The necessary personal data includes a full name, home address, a phone number. The consumer's personal information could be at risk of being leaked and used for crimes. When genuine personal data protection becomes an absolute human right. This study aims to discuss and deepen the knowledge related to legal protection against consumers for personal data leaks in online trade. Including attempts at victims of leaking personal data in demanding his rights. The research method used is a normative-research method with a comparative and constitutional approach. Research shows that legal certainty in the protection of personal data was governed under statute 27 of 2022.