PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PEMAKAI PAKAIAN IMPOR BEKAS
Abstract
ABSTRAK
Terdapat konflik antara UUPK dengan UU perdagangan. Berlakunya Permendag No. 18 Tahun 2021 mengenai Produk Dilarang Ekspor serta Produk Dilarang Impor mempertegas bahwasanya pakaian bekas tergolong produk dilarang impor. Guna menyelesaikan permasalahan konflik norma hukum diberlakukan asas prefensi hukum. Berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori, antara UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan yang lebih baru adalah UU Perdagangan dan terdapat aturan turunan dari UU Perdagangan berupa Peraturan Menteri. Sehingga dalam hal ini UU Perdagangan mengesampingkan UU Perlindungan Konsumen. Pada penulisan ini metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian normatif. Penelitian ini mempunyai tujuan memahami peraturan pakaian impor bekas yang ada di Indonesia serta perlindungan hukum terhadap konsumen pemakai pakaian impor bekas.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Pakaian Impor Bekas.
ABSTRACT
There is a conflict between the law regarding consumer protection and the trade law. The Minister of Trade Regulation No. 18 of 2021 concerning Export Prohibited Products and Import Prohibited Products emphasizes that used clothing is classified as a prohibited import product. In order to resolve the problem of conflicting legal norms, the principle of legal preference is applied. Based on the principle of lex posterior derogat legi priori, between the Consumer Protection Law and the newer Trade Law, there is the Trade Law and there are regulations derived from the Trade Law in the form of Ministerial Regulations. So in this case the Trade Law overrides the Consumer Protection Law. At this writing the research method used is normative research method. This study aims to understand the regulations for imported used clothing in Indonesia and the legal protection for consumers who wear imported used clothing.
Key Words: Legal Protection, Consumers, Used Imported Clothing.