ANALISIS TERKAIT KEWAJIBAN PELAPORAN OLEH PERUSAHAAN SETELAH MELAKSANAKAN RESTRUKTURISASI DALAM TUJUAN MENCEGAH TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI
Abstract
Tujuan dibuatnya karya ilmiah jurnal dengan judul “Analisis Hukum Terkait Kewajiban Pelaporan Oleh Perusahaan Setelah Melaksanakan Restrukturisasi Dalam Tujuan Mencegah Terjadinya Praktik Monopoli” memiliki tujuan diantaranya: (1) Memberikan kajian yang sifatnya informatif kepada seluruh individu yang ingin mengetahui terkait ruang lingkup hukum positif di Indonesia dalam mengatur perihal kewajiban perusahaan melakukan pelaporan setelah melaksanakan restrukturisasi guna mencegah terjadinya praktik monopoli; (2) Memberikan kajian yang sifatnya informatif dengan melakukan analisis terhadap (Putusan MA Nomor 900K/Pdt.Sus-KPPU/2021) yang diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh individu untuk dapat memahami terkait penerapan hukum terkait perusahaan/pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan dengan tidak melakukan pelaporan setelah melaksanakan restrukturisasi. Penulisan jurnal ilmiah ini tergolong pada jenis metode penelitian normative dengan menggunakan data sekunder yang didapat dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penggunaan bahan hukum primer pada penulisan ini didapat pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pada penggunaan bahan hukum sekunder dipenulisan jurnal ilmiah ini diperoleh dari penelusuran artikel ilmiah dan buku. Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, dapat dicermati bahwa terdapat kewajiban bagi pelaku usaha untuk melakukan laporan atas tindakan merger yang dilakukan. Berdasarkan studi kasus yang digunakan bahwa terbukti masuk dalam klasifikasi pengaturan terkait praktik monopoli melalui tindakan restrukturisasi.
Kata Kunci: Monopoli, Restrukturisasi, Persaingan Usaha
The purpose of creating a scientific journal entitled “Legal analysis of the reporting obligations of companies after the implementation of restructuring for the purpose of preventing monopoly practices” has the following objectives: (1) Providing information studies to all those who support the purpose of positive law would like to know in Indonesia on the regulation of company reporting after restructuring to avoid monopoly practices; (2) Providing an informative study conducting an analysis (MA Decision Number 900K / Pdt.Sus-KPPU / 2021) that should be useful for all individuals to understand in relation to law enforcement related to corporations/corporate actors , demonstrably against the provisions by non-reporting after the completion of the restructuring. Writing scholarly journals is among the normative research methods that use secondary data obtained from primary legal material and secondary legal material. The use of primary legal material in this paper is in accordance with Act No. 5 of 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Competition Between Enterprises, the use of secondary legal material in scientific journals is obtained from research of scientific articles and books. Articles 28 and 29 of Law No. 5 of 1999 and Government Decree No. 57 of 2010 indicate that commercial agents are required to report on the merger actions performed. Using the case studies used, it is shown that it is included in the classification of regulations on monopoly practices through restructuring measures.
Keywords: monopoly, restructuring, competition between companies