URGENSI PEMBENTUKAN BADAN PERADILAN KHUSUS PILKADA
Abstract
ABSTRAK
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji urgensi pembentukan badan peradilan khusus pilkada saat ini serta faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam pembentukan badan peradilan khusus pilkada saat ini. Dalam studi ini metode penelitian yang digunakan adalah merupakan hukum normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Analisis Konsep Hukum dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder serta dengan menggunakan teknik deskripsi. Hasil studi menunjukkan bahwa pembentukan badan peradilan khusus pilkada ini memanglah merupakan amanat daripada undang-undang. Akan tetapi hingga sampai dengan saat ini pembentukan badan peradilan khusus pilkada masih belum terealisasi, yang dikarenakan terdapat beberapa faktor yang menjadi penghambat terbentuknya lembaga tersebut. Terlebih lagi, dengan dikeluarkannya pula putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 85/PUU-XX/2022 yang secara tidak langsung menghilangkan sifat kesementaraan yang diatur dalam UU No. 8 tahun 2015 atas kewenangan Mahkamah Kontitusi dalam menangani sengketa terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum termasuk didalamnya sengketa atas pilkada tersebut.
Kata Kunci : Pilkada, Badan Peradilan Khusus, Sengketa, Pelanggaran
ABSTRACT
The purpose of this study is to examine the urgency of establishing a special judicial body for the current election and the factors that are obstacles in the formation of a special judicial body for the current election. In this study the research method used is normative law with a statutory approach and a legal concept analysis approach using primary and secondary legal materials and using descriptive techniques. The results of the study show that the formation of a special judiciary body for regional elections is indeed a mandate rather than a law. However, until now the formation of a special election court body has not been realized, which is due to several factors that have become obstacles to the formation of this institution. What's more, with the issuance of the decision of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Number 85/PUU-XX/2022 which indirectly eliminates the temporary nature regulated in Law no. 8 of 2015 on the authority of the Constitutional Court in handling disputes related to disputes over the general election results including disputes over the local elections.
Keywords: Regional Head Election, Special Judicial Body, Dispute, Violation