INKONSTITUSIONAL MASA JABATAN PRESIDEN SELAMA 3 (TIGA) PERIODE DALAM PERSPEKTIF UUD NRI TAHUN 1945
Abstract
ABSTRAK
Konstitusi merupakan hukum dasar yang disusun dalam bentuk tertulis yang harus dihormati dan dipatuhi baik oleh pemangku kekuasaan maupun rakyat. Di dalam konstitusi juga memuat ketentuan hukum yang memiliki sifat pokok serta fundamental mengenai sistem ketatanegaraan. Pentingnya konstitusi di dalam sebuah negara yaitu untuk membatasi pemerintah dalam negara agar tidak terjadi kesewenangan penyelenggaraan negara oleh pemerintah. Konstitusi tertulis di Negara Indonesia yaitu UUD NRI Tahun 1945 yang di dalamnya mengatur mengenai ketentuan pokok dalam melaksanakan pemerintahan negara serta sebagai pengimplementasian dari asas legalitas. UUD NRI Tahun 1945 juga mengatur mengenai periodesasi jabatan dari seorang Presiden dan sudah jelas maknanya hanya selama 2 (dua) periode saja. Namun, beberapa waktu lalu muncul isu mengenai periodesasi jabatan seorang Presiden akan diperpanjang hingga periode ketiga yang menimbulkan pro dan kontra di tengah ruang publik. Tujuan dari studi ini untuk menganalisis bagaimana masa jabatan Presiden selama 3 (tiga) periode apabila dikaitkan dengan pembatasan kekuasaan dalam konstitusionalisme dan prinsip pokok negar ahukum serta kesesuainnya dengan UUD NRI Tahun 1945. Penelitian ini memanfaatkan metode penelitian yang bersifat normatif dan menerapkan pendekatan terhadap hukum serta melaksanakan analisis melalui bahan – bahan kepustakaan. Hasil studi menunjukan bagaimanakah kesesuaian dari permasalahan tersebut dengan UUD NRI Tahunn 1945 dan juga dampak yang terjadi apabila isu ini direalisasikan.
Kata Kunci: Konstitusi, UUD NRI Tahun 1945, Presiden, Masa Jabatan, Hukum.
ABSTRACT
The Constitution is the fundamental law that is formulated in a written form and must be respected and adhered to by both those in power and the citizens. Within the constitution, there are fundamental legal provisions regarding the system of government. The importance of the constitution in a country is to limit the government's authority to prevent any abuse of power. In Indonesia, the written constitution is the 1945 Constitution (UUD NRI 1945), which regulates the fundamental principles of state governance and serves as the implementation of the principle of legality. The 1945 Constitution also specifies the term limits for a President, which is clearly defined as two terms. However, there was a recent debate about extending the presidential term to a third period, leading to both support and opposition within the public discourse. The objective of this study is to analyze how a President's three-term tenure relates to the limitations on power in constitutionalism and the fundamental principles of the rule of law, and its compatibility with the 1945 Constitution. This study employs a Normative research method with a focus on legal texts and conducts an analysis based on existing literature. The study results demonstrate the compatibility of this issue with the 1945 Constitution and the potential consequences if this issue were to be realized.
Keywords: Constitution, 1945 Constitution, President, Term of Office, Law.