HARMONISASI PERATURAN GUBENUR BALI NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS SUMBER TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2008
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan pengelolaan sampah berbasis sumber di Bali dan kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Metode yang dipakai adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan komparatif. Tulisan ini menghasilkan bahwa Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 belum memuat materi muatan rancangan perda tentang pengelolaan sampah secara komprehensif dan jika dibandingkan dengan perintah tegas pada UU No. 18 Tahun 2008 belum selaras. Pergub Bali No.47 Tahun 2019 sebagai peraturan daerah sejatinya harus selaras dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2008 sesuai dengan asas hirarki dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci: Harmonisasi, Peraturan Perundang-Undangan, Pengelolaan Sampah.
ABSTRACT
This study aims to determine the source-based waste management regulations in Bali and their compliance with Law Number 18 of 2008 concerning Waste Management. The method used is normative legal research with a statutory and comparative approach. This paper results that the Governor of Bali Regulation No. 47 of 2019 has not yet contained the material for the draft regional regulation on waste management comprehensively and when compared with the firm orders in Law no. 18 of 2008 has not been aligned. Bali Governor Regulation No. 47 of 2019 as a regional regulation should be in line with Law No. 18 of 2008 under the principle of hierarchy in Law no. 12 of 2011 concerning the formation of laws and regulations
Key Words: Harmonization, Legislation, Waste Management.