TEORI KEDAULATAN RAKYAT BERDASARKAN KONSTITUSI MELALUI PARLIAMENTARY THRESHOLD
Abstract
Penelitian ini guna mengkaji dan menelaah teori kedaulatan rakyat yang diterapkan Negara Republik Indonesia sesuai dengan konstitusi termasuk mengenai konsep Parliamentary Threshold dalam Pemilu mengingat kedaulatan rakyat yang berkembang saat ini menunjukkan adanya penyimpangan dimana rakyat hanya terlibat dalam Pemilu saja. Sedangkan dalam pengambilan keputusan, rakyat tidak dilibatkan baik secara langsung maupun perwakilan yang dibuktikan banyaknya kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi negara Indonesia. Penelitian ini dalam penulisannya menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Studi ini menitikberatkan pada persoalan penerapan teori kedaulatan rakyat berdasarkan konstitusi Republik Indonesia serta penerapan parliamentary threshold guna mengembalikan makna teori kedaulatan rakyat yang sesungguhnya. Hasil studi ini yaitu konstitusi telah mengatur mengenai kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Di Indonesia kedaulatan rakyat secara nyata diterapkan melalui pemilihan umum salah satunya dalam pemilihan lembaga legislatif yang dalam proses pemilihannya menerapkan parliamentary threshold. Hal ini dilakukan guna membatasi suara parlemen yang berlebihan dan hanya menjaring partai-partai politik mana saja yang dapat membawa aspirasi. Namun, Parliamentary Threshold dianggap telah merenggut hak konstitusional warga negara dalam mendirikan dan bergabung dalam suatu partai politik. Guna menerapkan parliamentary threshold dalam mewujudkan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya, perlu diadakannya suatu peraturan perundang-undangan secara tegas dan jelas.
Kata Kunci: Konstitusi; Kedaulatan Rakyat; Pemilihan Umum; Parliamentary Threshold.