PENGGUNAAN KLAUSULA BAKU DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE

  • Dinda Rana Ningtyas Universitas Udayana
  • Putu Devi Yustisia Utami Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan penggunaan klausula baku yang terkandung pada transaksi jual beli secara online dalam hukum positif di Indonesia dan mengetahui dampaknya bagi konsumen dan pelaku usaha. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menitikberatkan pada hukum positif yang berlaku. Hasil yang didapat dari penulisan artikel ini adalah bahwa pengaturan mengenai dicantumkannya klausula baku  didalam transaksi jual beli dengan sistem online dapat ditemukan pada Pasal 1 Angka 10 dan Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Diatur pula dalam Pasal 45A UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi  dan  Transaksi  Elektronik, Pasal  46 Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012 tentang  Penyelenggaraan  Sistem  dan Transaksi  Elektronik, Pasal 65 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui sistem elektronik Pasal 53 Ayat 2 tentang klausula baku serta dampak klausula baku apabila tidak mengikuti prasyarat yang telah diberlakukan akan menimbulkan nilai kerugian materiil yang secara nyata diderita konsumen dan menimpa pelaku usaha  seperti denda dan pidana penjara bagi pelaku usaha itu sendiri.


Kata Kunci: Klausula baku, jual beli online, hukum positif


ABSTRACT


The main objective of writing an article is to findout which regulations contained standard clauses in electronic commerce in positive law in Indonesia and to determine the impact on consumers and business actors. Written based on normative juridical research methods that focus on the applicable positive law. The results obtained from writing this article are that the regulation of standard clauses in electronic commerce transaction can be found in Article 1 Number 10 and Article 18 of Law no. 8 of 1999 concerning Consumer Protection. It is also regulated in Article 45A of Law no. 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions, Article 46 of Government Regulation Number 82 of 2012 concerning the Implementation of Electronic Systems and Transactions, Article 65 of Law No. 7 of 2014 concerning Trade, as well as Government Regulation Number 80 of 2019 concerning Trade through electronic systems, Article 53 Paragraph 2 concerning standard clauses and the impact of standard clauses, if they do not follow the regulated rules by applicable laws and regulations can cause consumers and business actors experience material losses such as fines and imprisonment for business actors.


Keywords Standard clause, online buying and selling, positive law

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-05-11
How to Cite
NINGTYAS, Dinda Rana; UTAMI, Putu Devi Yustisia. PENGGUNAAN KLAUSULA BAKU DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 11, p. 1159-1169, may 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/92352>. Date accessed: 01 nov. 2024.
Section
Articles