PAYUNG HUKUM BAGI PENJUAL ONLINE: ANALISIS PERJANJIAN JUAL BELI BARANG DENGAN TRANSAKSI COD DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam transaksi e-commerce dengan transaksi Cash on Delivery (COD). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan serta literatur hukum lain yang berkaitan. Hasil penelitian menemukan bahwa transaksi dengan cara COD merupakan perjanjian yang sah dan mengikat bagi pelaku usaha dan pembeli dengan menggunakan konsep click wrap agreement. Kemudian, upaya preventif mengenai perlindungan hukum bagi pelaku usaha telah tercantum dalam UUPK namun memang belum ada aturan khusus mengenai regulasi yang berkaitan dengan e-commerce dan metode pembayaran COD, sehingga perlunya peningkatan regulasi oleh pemerintah terkait kedua hal tersebut, serta saat ini penyelesaian hukum yang ditempuh bisa melalui negosiasi, mediasi, BPSK, dan pengadilan.
ABSTRACT
This research aims to study legal protection validation for business actors in e-commerce transactions with the COD method. The research methodology employed is normative juridical legal research, primarily relying on statutory approach and secondary legal literature pertaining to online transactions and COD payment method. Our research findings concluded that COD transactions are valid and legally binding agreements for business actors and buyers, based on the concept of click wrap agreement. While the UUPK provides preventive measures for legal protection for business actors, specific regulations addressing e-commerce and COD payment are lacking. This necessitates increased government regulation regarding these two matters. Presently, the legal remedies taken can be through negotiations, mediation, recourse through the BPSK, or legal action in court.