PERAN BADAN BANK TANAH DALAM MENJAMIN KETERSEDIAAN TANAH BAGI MASYARAKAT
Abstract
Mengetaui peran badan bank tanah sebagai upaya menjamin ketersediaan tanah dalam usaha memenuhi kebutuhan pembangunan oleh masyarakat menjadi tujuan dari dilakukannya penulisan artikel ini. Badan bank tanah ialah sebuah badan sui generis atau badan khusus yang memiliki wewenang khusus dalam hal melakukan pengelolaan akan tanah. Model kelembagaan dari badan tersebut adalah BLU (Badan Layanan Umum). Yang menjadi tujuan pembentukan bank tanah adalah agar dapat mengatur pengadaann tanah sehingga tercapainya keterjaminan ketersediaan tanah yang dibutuhkan dalam pembangunan. Metode normatif dengan sifat penelitian deskriptif menjadi pilihan yang dipergunakan dalam melakukan penelitian ini. Dalam penelitian ini digunakan jenis pendekatan berupa pendekatan perundang-undangan serta analisis konsep hukum dengan berlandaskan pada bahan hukum primer dan juga bahan hukum sekunder. Artikel ini dalam penulisannya memanfaatkan teknik pengumpulan data berupa studi dokumen yang merupakan cara pengumpulan data berupa menghimpun dan menganalisis dokumen serta dipergunakan juga teknik analisis kualitatif. Kesimpulan yang didapatkan yaitu keberadaan bank tanah amat sangat membantu dalam hal memastikan bahwa tanah yang penyediaannya ditujukan pada pemenuhan kebutuhan untuk pembangunan mayarakat dalam kategori aman sehingga tidak akan terjadinya kekurangan. Pemerintah berinisiatif membentuk bank tanah agar dapat melaksanakan pengadaan tanah dalam penyediaan tanah untuk digunakan di masa depan dan secara langsung berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat. Dengan adanya bank tanah juga dapat menjadi alat untuk membantu menyokong dalam pelaksanaan beragam kebijakan pertanahaan serta membantu dalam mencapai pembangunan secara menyeluruh dan optimal lewat pembangunan daerah dan pengadaan tanah secara adil merata demi terwujudnya kemakmuran masyarakat secara menyeluruh.