KEDUDUKAN WANITA BALI YANG NINGGAL KEDATON TERHADAP HAK WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI
Abstract
ABSTRAK
Tujuan penulisan artikel ilmiah ini adalah untuk mengkaji bagaimana kedudukan wanita Bali yang ninggal kedaton dan akibat hukumnya terhadap hak waris dalam perspektif Hukum Adat Bali. Penulisan artikel ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil dari penulisan artikel ini menunjukan bahwa sistem kekerabatan patrilineal menimbulkan akibat hukum bagi sistem pewarisan. Wanita yang ninggal kedaton dianggap telah melepaskan segala tanggung jawab dengan rumah asal dan orang tuanya ketika perkawinan. Sehingga hal itu menyebabkan wanita yang ninggal kedaton tidak berhak atas hak waris. Dengan dikeluarkannya Keputusan Pesamuhan III MUDP Bali (Nomor 01/KEP/ PSM-3/MDP-BALI/X/2010) wanita mempunyai kedudukan dalam hal pewarisan ketika ninggal kedaton yakni keluar meninggalkan rumah asalnya ketika kawin. Akibat hukum ketika wanita ninggal kedaton adalah tidak mendapat hak warisan dari keluarga asalnya, hal itu bersamaan lepas dengan tanggung jawab yang dimiliki oleh wanita tersebut ketika kawin. Namun dengan dikeluarkannya Keputusan Pesamuhan III MUDP Bali tersebut, wanita Bali berhak atas hak waris ditentukan dari jenis ninggal kedaton yang dilakukannya.
Kata Kunci: Wanita Bali, Ninggal Kedaton, Hak Waris
ABSTRACT
The purpose of writing this scientific article is to examine how the position of Balinese women who died in kedaton and its legal consequences on inheritance rights in the perspective of Balinese customary law. The writing of this scientific article uses normative legal research methods, with two approaches, namely the statutory approach and the conceptual approach. The results of writing this article show that the patrilineal kinship system has legal consequences for the inheritance system. The woman who leaves the kedaton is considered to have released all responsibilities with her home and parents at the time of marriage. So that it causes women who live in kedaton are not entitled to inheritance rights. With the issuance of the Decision of the Pemsamuhan III MUDP Bali (Number 01/KEP/PSM-3/MDPBALI/X/2010) women have a position in terms of inheritance when leaving the kedaton, namely leaving their home when they are got married. The legal consequence when a woman leaves kedaton is that she does not receive inheritance rights from her family of origin, it is simultaneously separated from the responsibilities that the woman has when she married. However, with the issuance of the Decision of the Pemamuhan III MUDP Bali, Balinese women are entitled to inheritance rights, which are determined from the type of stay in the kedaton that they do.
Key Words: Balinese Woman, Leaving Kedaton, Inheritance Rights