ANALISIS KEPASTIAN PERLINDUNGAN ANALISIS KEPASTIAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA INVESTOR MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY) DALAM KEGIATAN TRANSAKSI CRYPTO
Abstract
ABSTRAK
Penelitian mengenai perlindungan hukum terhadap investor cryptocurrency adalah untuk menelaah serta menganalisa perihal seperti apa perlindungan hukum baik terhadap investor aset mata uang digital, yakni Cryptocurrency maupun legalitas Crypto digunakan sebagai metode pembayaran. Penelitian dalam penulisan ini ialah penelitian hukum normatif, yakni mengkaji dan mendeskripsikan dari berbagai bahan peraturan peraturan perundangan, literatur, dan fenomena kasus yang muncul, dimana berkorelasi dengan pokok bahasan yng akan dibahas. Selanjutnya, penelitian ini memperoleh hasil bahwa perlindungan hukum bagi para investor Cryptocurrency telah mendapatkan perlindungan hukum yang jelas, seperti Permendag No 99 Tahun 2018, Perbabpepti No 5 Tahun 2019, Perbappebti 3 Tahun 2020, Perbappebti 7 Tahun 2021,Perbappebti 8 Tahun 202, dan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu berdasarkan UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata uang, pasal 1 ayat 1 dan pasal 21 menegaskan bahwa insturmen pembayaran yang resmi dipakai di Indonesia yaitu mata uang rupiah. PBI No 18/40/PBI/2016 pasal 34a juga menyebutkan jika penyelenggaraan jasa metode pembayaran tidak diperkenankan untuk melaksanakan metode taransaksi pembyaran memakai mata uang virtual. Aset kripto hanya dapat dipakai untuk kegiatan transaksi pembayaran yang lingkupnya hanya pada aktifitas jual beli aset kripto pada komoditas berjangka dan tidak bisa jika aset kripto disejajarkan serta merta penggunaanya atas uang demi utilitas sebagai instrumen pembayaran pada umumnya.
Kata Kunci: Cryptocurrency, Perlindungan hukum, Alat Pembayaran.
ABSTRACT
Research on legal protection for cryptocurrency investors is to examine and analyze matters such as legal protection for both digital currency asset investors, namely Cryptocurrency and the legality of Crypto being used as a payment method. The research in this writing is normative legal research, which examines and describes various materials of laws and regulations, literature, and emerging case phenomena, which are correlated with the subject matter to be discussed. Furthermore, this study obtained the result that legal protection for Cryptocurrency investors has received clear legal protection, such as Permendag No 99 of 2018, Perbabpepti No 5 of 2019, Perbappebti 3 of 2020, Perbappebti 7 of 2021, Perbappebti 8 of 2021, and UU No 11 of 2008 concerning ITE. In addition, based on Law No 7 of 2011 concerning Currency, article 1 paragraph 1 and article 21 confirms that the official payment instrument used in Indonesia is the rupiah currency. PBI No 18/40/PBI/2016 article 34a also states that if payment method service providers are not allowed to carry out payment transaction methods using virtual currency. Crypto assets can only be used for payment transaction activities whose scope is only for buying and selling crypto assets in commodity futures and cannot be used if crypto assets are immediately aligned with money for utility as a payment instrument in general.
Keywords: Cryptocurrency, legal protection, means of payment.