Legalitas Bank Perkreditan Rakyat Dalam Melakukan Prosedur Agunan Yang Diambil Alih Pada Objek Hak Tanggungan

  • Steven Nugraha Ang Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Ketut Westra Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


Tujuan penulisan pada artikel ini yaitu untuk memahami dan mengevaluasi legalitas prosedur Agunan Yang Diambil Alih dalam proses penyelesaian kredit macet oleh Bank Perkreditan Rakyat; dan untuk mengetahui dan menganalisa mekanisme pengurusan Agunan Yang Diambil Alih dari debitur ke kreditur dalam proses penyelesaian kredit macet oleh Bank Perkreditan Rakyat. Jenis penelitian hukum normative yang digunakan pada penelitian ini dengan mengelaborasikannya dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisa konsep hukum untuk kemudian hasil studi dokumen disusun dengan teknik analisa deskripsi kualitatif. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa Prosedur AYDA merupakan bentuk alternatif penyelesaian kredit macet yang sah untuk dilakukan berdasarkan Pasal 12A UU Perbankan terutama bagi BPR karena BPR tidak dapat melakukan atau membeli melalui pelelangan umum sebagaimana yang diatur dalam UUHT mengingat pada Pasal 6 huruf k UU Perbankan diatur hanya Bank Umum yang dapat membeli melalui pelelangan agunan pada lelang umum oleh lembaga lelang. Aturan wajib melalui lelang umum di dalam UUHT dapat dikesampingkan karena tidak adanya kedudukan hukum bagi BPR untuk melakukan pelelangan umum. Adapun mekanisme pengurusan AYDA sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 dan Pasal 28 POJK Aset Produktif BPR pada intinya mengatur bahwa AYDA bersifat sementara dan harus disertai dengan surat pernyataan penyerahan agunan atau surat kuasa menjual dari Debitur, dan surat keterangan lunas dari BPR kepada Debitur dengan mewajibkan BPR untuk menilai AYDA dan menetapkan nilai realisasi bersih dengan pengurusan AYDA dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak pengambilalihan agunan.  


Kata Kunci: Eksekusi, Agunan Yang Diambil Alih, Kredit Macet, Bank Perkreditan Rakyat  


 


ABSTRACT


This article aims to understand and determine the validity of the Foreclosed Collateral procedure in the process of settling bad loans by Rural Banks; and to identify and analyze the mechanism for managing Foreclosed Collateral from debtors to creditors in the process of settling bad loans by Rural Banks. Normative legal research used in this study and elaboration with the statute approach and legal concept analysis approach for later studies document prepared by qualitative description analysis techniques. In result shown the Foreclosed Collateral procedure is an alternative form of settlement of non-performing loans that is legal to be carried out under Article 12A of the Banking Law, especially for BPRs because BPRs cannot conduct or buy through public auctions as regulated in Mortgage Law considering that Article 6 letter k of the Banking Law regulates only Commercial Banks that can purchase through auction of collateral in public auctions by auction institutions. The mandatory rules through public auctions in the Mortgage Law can be overridden because there is no legal standing for Rural Banks to conduct public auctions. The mechanism for managing of the Foreclosed Collateral as stated in Article 27 and Article 28 of the Financial Services Authority Regulations on Earning Assets for Rural Banks essentially stipulates that the Foreclosed Collateral is temporary and must be accompanied by a statement letter of surrender of collateral or power of attorney to sell from the Debtor, and a certificate of full settlement from the Rural Banks to the Debtor by requiring the Rural Banks to assessing the Foreclosed Collateral and determining net realizable value by managing the Foreclosed Collateral for a maximum period of 1 (one) year from the acquisition of the collateral.   


Keywords: Execution, Foreclosed Collateral, Bad Credit, Rural Banks

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-04-04
How to Cite
ANG, Steven Nugraha; WESTRA, I Ketut. Legalitas Bank Perkreditan Rakyat Dalam Melakukan Prosedur Agunan Yang Diambil Alih Pada Objek Hak Tanggungan. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 10, p. 70-81, apr. 2022. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/78991>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles