Status Kewarganegaraan WNI Eks ISIS Ditinjau Dari Perspektif Hukum Kewarganegaraan Indonesia
Abstract
ABSTRAK
Keputusan akhir Pemerintah untuk tidak memulangkan WNI mantan simpatisan ISIS menjadi perdebatan yang menimbulkan pendapat pro dan kontra dalam masyarakat Indonesia. Perdebatan ini akan mengarah pada bagaimana status kewarganegaraan simpatisan ISIS tersebut. Pengaturan mengenai kehilangan kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU Kewarganegaraan). Apabila dikaji berdasarkan isi konvensi Montevideo dalam Pasal 1 yang tidak mengklasifikasikan ISIS sebagai suatu entitas negara, sehingga dengan hal tersebut mantan simpatisan ISIS masih bisa dikatakan berstatus WNI, guna menghindari dari pelabelan stateless, akan tetapi hal ini tentu berbeda apabila berdasarkan atas UU Kewarganegaraan yang seolah-olah memiliki celah untuk menghilangkan status WNI dari mantan simpatisan ISIS tersebut, berdasar pada klasifikasi Pasal 23 huruf d dan f. Berangkat dari hal tersebut, dalam penulisan artikel ilmiah ini diangkat dua rumusan masalah yang diantaranya bagaimana status kewarganegaraan WNI eks ISIS ditinjau dari perspektif Hukum Kewarganegaraan Indonesia dan Apakah WNI eks ISIS yang telah membakar passport dapat kehilangan status kewarganegaraan Indonesianya. Adapun metode dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari penulisan jurnal ini, Pasal 1 Konvensi Montevideo menyatakan yaitu tidak mengklasifikasikan ISIS sebagai suatu entitas negara, sehingga dengan hal tersebut mantan simpatisan ISIS masih bisa dikatakan berstatus WNI dan terkait passport yang dibakar oleh ISIS, masalah tersebut tidak serta merta dapat menjadi indikator dari hilangnya status kewarganegaraan mereka.
Kata Kunci: status kewarganegaraan, WNI eks ISIS, UU kewarganegaraan
ABSTRACT
The Government's final decision not to repatriate ex-ISIS sympathizers has become a debate that raises pros and cons in Indonesian society. So this debate will lead to how the citizenship status of ISIS sympathizers is. The regulation on the loss of citizenship is stipulated in Law No. 12 of 2006 concerning Citizenship of the Republic of Indonesia (hereinafter referred to as the Citizenship Law). When reviewed based on the content of the Montevideo convention in Article 1 that does not classify ISIS as a state entity, so that the former ISIS sympathizers can still be said to be indonesian citizens, in order to avoid stateless labeling, but this is certainly different if based on the Citizenship Law that seems to have a loophole to remove the status of indonesian citizens from former ISIS sympathizers, based on the classification of Article 23 letters d and f. According to the explanation above, in the writing of this scientific article raised two formulations of problems including how the citizenship status of Indonesian citizens ex ISIS is reviewed from the perspective of Indonesian Citizenship Law and whether Indonesians ex ISIS who have burned the passports can lose their Indonesian citizenship status. The method in writing this journal is normative legal research. The conclusion of the writing of this journal, Article 1 of the Montevideo Convention states that it does not classify ISIS as a state entity, so that with that former ISIS sympathizers can still be said to be Indonesian citizens and related to passports that have been burned by ISIS, the issue cannot necessarily be an indicator of the loss of their citizenship status.
Keywords: citizenship status, WNI ex ISIS, Citizenship Law