Upaya Demiliterisasi di Ruang Angksa Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ruang Angkasa Internasional
Abstract
ABSTRAK
Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk memahami pengaturan prinsip maksud-maksud damai dalam Space Treaty 1967 sebagai dasar eksplorasi ruang angkasa dan untuk mengetahui upaya-upaya demiliteriasi atas pemanfaatan ruang angkasa dalam perspektif hukum ruang angkasa internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis konsep hukum dengan teknik analisis data secara deskriptif kualitatif dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan prinsip maksud-maksud damai dalam Space Treaty 1967 sebagai dasar eksplorasi ruang angkasa telah diatur dalam ketentuan Pasal IV paragraph 2 Space Treaty 1967, namun masih terdapat perbedaan penafsiran dari masing-masing negara terutama negara adikuasa sehingga masih ditemukan pelanggaran prinsip ini atas eksplorasi di ruang angkasa. Terkait dengan upaya-upaya demiliteriasi atas pemanfaatan ruang angkasa dalam perspektif hukum ruang angkasa internasional dapat dilakukan dengan melakukan amandemen ketentuan Pasal IV Space Treaty 1967 dan merumuskan suatu perjanjian internasional yang mengatur mengenai upaya demiliterisasi ruang angkasa agar seluruh negara-negara yang melakukan eksplorasi di ruang angkasa dapat memanfaatkannya dengan tujuan damai.
Kata Kunci: Demiliterisasi, Ruang Angkasa, Space Treaty 1967
ABSTRACT
The purpose in this study is to understand the setting of principles of peaceful intent in the Space Treaty 1967 as a basis for space exploration and to know the efforts of demiliteriation on the utilization of space in the perspective of international space law. This research uses normative legal research methods with a statutory approach and analysis of legal concepts with a qualitative and systematic descriptive data analysis technique. The results showed that setting the principle of peaceful intent in the Space Treaty 1967 as the basis of space exploration has been governed in the provisions of article IV paragraph 2 Space Treaty 1967, but there are still differences in interpretation of each country especially the superpower so that still found violations of this principle for exploration in space. Associated with the efforts of demiliteriation on the utilization of space in the perspective of International space law can be done by amendments to the provisions of article IV Space Treaty 1967 and formulating an international treaty governing the efforts of demilitarisation of the space so that all countries that do exploration in space can utilize it with a peaceful purpose.
Keywords: Demilitarization, Space, Space Treaty 1967