PROBLEMATIKA PEMBENTUKAN RUU PERMUSIKAN
Abstract
Untuk menjamin hak-hak pelaku musik dan kelestarian musik tradisional di Indonesiayang masih menuai berbagai permasalahan maka untuk memberikan suatu kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum dalam bidang permusikan, muncullah upaya pembentukan produk hukum permusikan, sehingga berdasar kepada hal tersebut perlu adanya pengkajian atas produk hukum yang mengatur mengenai permusikan dalam hal ini adalah RUU Permusikan. Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah (1) Permasalahan Penjaminan Hak-Hak Pelaku Musik. (2) Problema Norma dalam RUU Permusikan. Metode penelitian dalam dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, permasalahan yang dihadapi bidang permusikan di Indonesia mencakup beberapa hal yakni permasalahan yang berkaitan dengan kesejahteraan para pelaku musik dan kelestarian musik tradisional yang semakin ditinggalkan. Selanjut problematika pembentukan produk hukum RUU Permusikan didasarkan pada realitas bahwa kurang matangnya proses perancangan produk hukum Permusikan itu sendiri, hal ini terlihat dalam dasar rujukan naskah akademik yang merujuk pada makalah anak sekolah menengah kejuruan dan beberapa substansi dalam Undang-Undang tersebut yang mengalami sebuah kekaburan norma. Hal-hal inilah yang mendorong adanya upaya pembatalan terhadap produk hukum ini.
Kata Kunci: Problematika,Produk Hukum,RUU Permusikan.