PIHAK TERKAIT DALAM PEMERIKSAAN PERSIDANGAN PERADILAN KONSTITUSI
Abstract
Mahkamah konstitusi merupakan lembaga negara yang melaksanakan kewenangan kehakiman yang khusus menangani  persoalan yang berkaitan dengan penegakan konstitusi. Dalam persidangan di peradilan konstitusi negara sangat menghargai hak konstitusi tiap warga negaranya dan menjamin hak konstitusi setiap warga negara dengan melibatkan seluruh warga negara untuk berpartisipasi dan menjaga hak konstitusinya.
Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi tidak diatur dengan jelas tentang konsep pihak terkait dalam persidangan konstitusi, maka ketidak-jelasan tersebut dapat menimbulkan multi-tafsir, yang dapat menjadi celah bagi seseorang untuk dapat bertindak tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan analisis konsep hukum.
Pihak Tekait yang berkepentingan atas objek uji materiil yang dimohonkan kehadapan Mahkamah, atas inisiatif pribadi dengan legal standing-nya sendiri, entah untuk membantah ataupun mengutkan dalil-dalil Pemohon Uji Materiil. Dampak dari kekaburan norma ini akan menghambat jalanya persidangan di peradilan konstitusi.
Kata Kunci: Pihak Terkait, Mahkamah Konstitusi, Peradilan Konstitusi.