CYBER TRAFFICKING DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Perbudakan bukanlah sesuatu yang telah ditiadakan; terdapat begitu banyak pria, wanita, dan anak-anak yang terjebak dalam perbudakan modern yang dikenal sebagai ‘perdagangan manusia’. Dengan kemajuan teknologi yang ada, perdagangan manusia berkembang menjadi cyber trafficking yang kini menjadi fenomena umum di kalangan tertentu yang cukup tersembunyi dari masyarakat umum. Penelitian ini bertujuan untuk memastikan keselamatan uman manusia, terutama generasi muda. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif serta teknik studi dokumen. Dibutuhkan instrumen hukum internasional yang mengatur cyber trafficking secara khusus karena dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat, pengaturan yang ada tidak akan mampu menangani masalah ini kedepannya.
Kata Kunci: Cyber Trafficking, Kejahatan Siber, Hukum Internasional