TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN TENAGA MEDIS DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (STUDI KASUS PENEMBAKAN TENAGA MEDIS PALESTINA OLEH PERSONEL MILITER ISRAEL)
Abstract
Aksi Unjuk Rasa Perbatasan Gaza 2018, menyebabkan sejumlah penyerangan atau penembakan yang justru mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Dalam aksi unjuk rasa tersebut, seorang tenaga medis Palestina bernama Razan al-Najjar tewas akibat ditembak oleh personel militer Israel. Hukum Humaniter Internasional mengenal Prinsip Pembedaan yang mewajibkan pihak-pihak berkonflik untuk membedakan antara penduduk sipil dengan kombatan. Oleh karena itu perlu diketahui kedudukan tenaga medis dalam suatu konflik bersenjata menurut Hukum Humaniter Internasional serta tanggung jawab Israel atas terjadinya kasus penembakan tenaga medis Palestina tersebut. Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum normative. Berdasarkan hasil penelitian skripsi ini, apabila melihat prinsip pembedaan, sesungguhnya tenaga medis diklasifikasikan sebagai non kombatan atau civilian (penduduk sipil). Tanggung jawab Israel atas tertembaknya Razan al-Najjar, dapat dikaitkan dengan tiga konsep tanggung jawab, yaitu tanggung jawab negara, tanggung jawab individu, dan tanggung jawab komando. Sampai dengan penelusuran terakhir yang dilakukan penulis, belum ada suatu bentuk tanggung jawab negara, tanggung jawab individu maupun tanggung jawab komando yang diberikan Israel terhadap kasus ini.
Kata kunci: tenaga medis; hukum humaniter internasional; kombatan; penduduk sipil; prinsip pembedaan.